• Kamis, 25 Juli 2024. Jam: 04:52

Sutarmidji Optimis PAD Akan Meningkat Hingga Tahun 2023

Pontianak, Kalbar  – Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Bupati/Wali Kota di Kalimantan Barat diingatkan pentingnya data dalam mengambil keputusan dan kebijakan demi kemajuan daerah. Hal tersebut disampaikan H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Gubernur Kalimantan Barat, saat membuka Rapat Koordinasi Registrasi Sosial Ekonomi Provinsi Kalimantan Barat di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (16/9).

Hadir dalam Rakor tersebut, Bupati/Wali Kota, Jajaran Forkopimda Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemprov Kalbar, Pimpinan Instansi Vertikal BUMD, BUMN, Akademisi, dan Organisasi Kemasyarakatan.

“Tanpa data yang benar dan baik serta tidak memiliki korelasi antara satu dengan yang lainnya, kebijakan tidak akan efektif dan tidak akan efisien serta tidak akan tepat sasaran. Selalu melakukan hal yang sama berulang-ulang karena data yang tidak benar,” ujar Sutarmidji saat membuka rakor.

Dia memberikan contoh kondisi di awal menjabat sebagai Gubernur, dimana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov Kalbar berada di kisaran Rp1,7 Triliun.  Setelah memperbaiki data, dia optimis PAD akan meningkat hingga Tahun 2023. “Saya ambil contoh APBD dan PAD Pemprov Kalbar Tahun 2018 hanya Rp 1,7 Triliun.  APBD Tahun 2023 nanti akan mencapai Rp 2,8 Triliun. Artinya, dalam kurun waktu 5 Tahun kita bisa meningkatkan PAD dari Rp 1,7 Triliun menjadi Rp 2,8 Triliun, sekitar 60%,” ujarnya.

Dia menjelaskan, peningkatan PAD diraih bukan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi pajak, tetapi bekerja dengan menggunakan data.

SATU DATA sangat penting dalam membangun kemajuan sosial ekonomi masyarakat karena data yang akurat akan membantu dalam pertumbuhan ekonomi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Dalam rangka transformasi data menuju Reg Sosek seluruh penduduk akan dilakukan upaya perubahan penyediaan Data Sosial Ekonomi yang bersifat sektoral menjadi data yang terintegrasi dan akurat.

“Mulai Tahun 2022, BPS sebagai pelaksana pendataan dan pemutakhiran DTKS akan melakukan pendataan Reg Sosek serta menetapkan standarisasi kualitas pemutakhiran Basis Data seluruh penduduk berkelanjutan,” jelasnya.

Basis data akan dimulai dari profil, kondisi sosial ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan Data Induk Kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa atau kelurahan.

Read Previous

Bupati Sanggau Launching D – Ipad

Read Next

Pemkab Kubu Raya Ikuti Ajang Jogja Craft Indo