Sintang, Kalbar – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH membentuk Komando Satuan Tugas Penanganan Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang.
Dalam pembentukan satgas bantingsor tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1012/KEP-BPBD/2022 Tentang Pembentukan Komando Satuan Tugas Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang Tahun 2022.
Surat Keputusan Bupati Sintang tentang pembentukan satgas bantingsor ini dikeluarkan bersamaan dengan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penetapan status tanggap darurat bencana.
“Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas perlu dilakukan upaya-upaya penanganan tanggap darurat bencana banjir, angin puting beliung dan tanah longsor. Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan perlu segera dilakukan penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu dan terkoordinasi serta dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan standar dan prosedur penanganan tanggap darurat bencana banjir, angin puting beliung, dan tanah longsor di Kabupaten Sintang,” terang Bupati Sintang, Jarot Winarno.
“Saya perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang,” imbuhnya.
Sejak 26 Agustus 2022 yang lalu, Bupati Sintang sudah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana. Penetapan status Kabupaten Sintang sebagai daerah yang berstatus darurat bencana tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sintang Nomor: 360/1011/KEP-BPBD/2022 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung dan Tanah Longsor Di Kabupaten Sintang.
“Penetapan status tanggap darurat bencana bantingsor tersebut setelah Bupati Sintang memperhatikan Surat Kepala Stasiun Meteorologi Susilo Sintang Tanggal 22 Agustus 2022 tentang Analisa Kondisi Cuaca dan Prakiraan Curah Hujan Agustus sampai dengan September 2022 di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Sementara, jika kondisi curah hujan terus meningkat dan diketahui beberapa desa telah terjadi banjir maka perlu dilakukan upaya-upaya penanganan keadaan darurat, guna meminimalisir dampak bencana alam banjir, angin puting beliung dan tanah longsor, dengan penanganan secara cepat, tepat, terencana, terpadu dan penyeluruh sesuai standar dan prosedur penanganan pada masa tanggap darurat bencana.
Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Keputusan Bupati Sintang tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencane Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor di Kabupaten Sintang. Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Angin Puting Beliung, dan Tanah Longsor berlaku sejak tanggal 26 Agustus – 26 September 2022.