Sanggau, Kalbar – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau, Joni Irwanto membuka secara resmi Acara Training For Trainer Pengguna Aplikasi Timby (This Is My Backyard) yang diselenggarakan oleh Yayasan Titian Lestari. Kegiatan bertempat di Hotel Meldy Sanggau. Selasa (18/10).
Dalam sambutannya Edy Gustriansyah selaku Program Manager Yayasan Titian Lestari mengatakan bahwa Yayasan Titian Lestari menggunakan dan menyebarluaskan Aplikasi Timby adalah seperangkat alat yang saling terhubung yang dikembangkan untuk membantu dalam melaporkan, menyelidiki dan berbagi informasi tentang masalah yang kompleks dan sensitive dengan cara yang aman dan efisien.
“Melalui Aplikasi Timby diharapkan kepada masyarakat dapat berperan aktif untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi atau sudah mengancam kelestarian lingkungan hidup yang terjadi disekitar wilayahnya. Sehingga bisa secara cepat ditanggapi dan diambil tindakan oleh instansi terkait.” ujarnya.
“Eksistensi pemantauan masyarakat memiliki peran penting bagi perkembangan organisasi pelaksana dan konservasi lingkungan menuju arah yang lebih baik, Peran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan sumber daya alam sangatlah penting,” lanjutnya.
Pada program tersebut, Titian Lestari akan bekerja di 15 Desa dalam 3 Kabupaten yaitu Sanggau dan Ketapang ( Kalimantan Barat) dan Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah). Yayasan Titian Lestari akan memperkuat kapasitas masyarakat dalam memantau dan melaporkan potensi atau kejadian yang mengancam kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sanggau Joni Irwanto, dalam sambutan dan paparannya menyampaikan Pelayanan Publik dan Demokrasi.
“Di Indonesia paradigma lama, Pelayanan Publik (Yanlik), memposisikan Pemerintah sebagai penguasa yang hanya memberikan arahan atau perintah, bukan berfungsi sebagai pemberi pelayanan, tetapi kini, pelayanan publik telah menjadi arus utama dan bagian gelombang peradaban dunia. Penyelenggara Pelayanan publik telah dituntut untuk selalu menghormati hak-hak asasi rakyat, dan kemudian juga tanggap untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang sejalan dengan Asas Demokrasi, yaitu: Transparansi – Akuntabilitas – Partisipasi.” Jelas dia.
Kemudian, dalam tata kehidupan terkini, di suatu era transisi dengan masyarakat/publik yang menciptakan kehidupan yang lebih Demokratik, maka fungsi pemberian pelayanan publik akan menjadi tuntutan. Adapun Aplikasi Timby terintegrasi dengan Aplikasi SP4N-LAPOR.
Adapun beberapa dasar Hukum Pelayanan Publik yaitu :
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Perpres 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
- Permenpan 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;
- Permenpan No. 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;
- Perbup No. 31 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau;
- Keputusan Bupati No. 138/DISKOMINFO 2022 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Sanggau;
- Surat Tugas Sekretaris Daerah 1259 Tahun 2022 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Sanggau.