Sintang, Kalbar – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Edi Harmaini mengungkapkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Kota Sintang masih sangat minim. Menurutnya, hal inilah yang menjadi permasalahan dalam pengelolaan sampah di kota senentang tersebut.
Selain jumlah TPS yang kurang, menurut Edi, masih minimnya disiplin masyarakat untuk taat membuang sampah sesuai jam yang telah diatur oleh pemerintah. “Jam buang sampah yang sudah diatur pemerintah yakni pukul 18:00 hingga 06:00 pagi,” kata Edi, Senin (3/10). Dikatakan dia, kalaupun ada TPS, masyarakat terkadang masih membuang sampahnya di luar daripada TPS tersebut, itu yang menjadi permasalahan eksternal.
Minimnya sarana dan prasarana pendukung pengelolaan sampah menjadi persoalan internal.
Edi mengungkapkan, kontainer dan truk pengangkut sampah (Amrol) di Sintang itu ada 2 unit. Satu unitnya dalam kondisi kurang maksimal, sehingga tinggal satu unit saja yang maksimal. Sementara, kontainer sampah ada 14 unit.
“Kita butuhkan saat ini ialah Amrol sebanyak 8 unit, dan membutuhkan sebanyak 33 kontainer sampah, untuk memenuhi pengelolaan sampah yang maksimal di seluruh Sintang,” jelasnya.
Selain minimnya sarpras, menurut Edi, setiap kontainer itu paling tidak tiga kali dalam setahun harus direhab, karena zat asam sampah itu sangat tinggi yang menyebabkan kontainer cepat keropos (tidak layak pakai) sehingga perlu adanya perbaikan terhadap kontainer.
“Masalah internal dan eksternal itulah yang menjadi perhatian bagi kami dalam upaya memaksimalkan pengelolaan sampah di Kota Sintang,” katanya.
Edi Harmaini berpesan kepada masyarakat untuk dapat berpartisipasi dan mendukung pemerintah dalam hal tertib pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
“Saya mengajak masyarakat untuk sama-sama berpartisipasi membantu pemerintah dalam hal disiplin membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan oleh Pemerintah, kemudian masyarakat membuang sampah haruslah pada tempatnya, jangan sampai berceceran atau berserakan di luar daripada Tempat pembuangan Sampah (TPS),” pesan Edi.