Melawi, Kalbar – Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen membuka secara resmi kegiatan sosialisasi pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Melawi, Kamis (24/11) di Graha Sukiman Center.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Melawi, Drs. H.M Yamin dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk koordinasi dan komunikasi dalam upaya pemerintah daerah melalui Badan Kesbangpol mewujudkan pelayanan yang baik bagi Ormas yang ada di Melawi.
“Kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu Ormas untuk dapat memperoleh pelayanan dan kemudahan dalam memenuhi persyaratan mendapatkan legalitas bagi Ormas,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen dalam sambutannya mengatakan dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran serta fungsi dan kewajiban seluruh Ormas sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Dalam membangun sebuah organisasi juga harus dituntut untuk mendaftarkan keberadaan Ormas dan tertib administrasi di lingkungan Kemendagri dan Pemda, termasuk di Melawi sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2017,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati mengungkapkan kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Pemda untuk menyamakan persepsi dan pemahaman secara jelas dan gambling terhadap implementasi UU No. 17 Tahun 2017 dan Permendagri No. 57 tahun 2017.
Wakil Bupati juga mengimbau kepada seluruh Ormas di Melawi hendaknya memiliki kantor ataupun sekretariatan alamat yang jelas agar terkoordinir dengan baik.
Dia berharap Ormas di Kabupaten Melawi dapat menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan organisasi kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Melawi.
“Saya berharap melalui kegiatan ini dapat semakin baik dalam berorganisasi dan dapat memenuhi syarat legalitas terhadap keberadaan suatu organisasi,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan Sekda, Kepala OPD, Ketua dan Pengurus Ormasi se-Kabupaten Melawi.