• Sabtu, 20 April 2024. Jam: 14:23

Wabup Jelaskan Penanganan Stanting Sintang

Sintang, Kalbar – Permasalah stanting pada anak masih jadi komitmen pemerintah Kabupaten Sintang. Komitmen itu dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG).

“RAD-PG ini merupakan rencana aksi multisektor. Tujuan yang ingin dicapai dengan adanya perbaikan pangan dan gizi adalah terwujudnya sumber daya manusia yang cerdas, sehat, produktif secara berkelanjutan dan berdaya saing.

Selanjutnya Kabupaten Sintang menjadi salah satu dari beberapa kabupaten yang di intervensi oleh pemerintah pusat melalui aksi konvergensi percepatan pencegahan stanting (KP2S),” jelasWakil Bupati Sintang, Sudiyanto, Jumat (26/3).

Ia menambahkan bahwa dalam pelaksanaan aksi konvergensi untuk analisis data dari hasil pemantauan status gizi Kabupaten Sintang pada tahun 2016, untuk stanting diangka 37,6 persen. Mengalami peningkatan ditahun 2017 menjadi 44,1 persen. Dan ditahun 2018 dari hasil riskesdes mengalami penurunan menjadi 33,2 persen.

“Untuk tahun 2019 melalui elektronik pencatatan dan pelaporan gizi berbasis masyarakat (e-PPGBM) angka stanting Kabupaten Sintang 32,68 persen. Tahun 2020 pada posisi 30,75 persen,” ungkap Sudiyanto..

Dikatakannya, data tersebut dikumpulkan di tingkat Puskesmas yang berada pada masing-masing kecamatan. Kekuatan dari data ini adalah dapat memberi gambaran besarnya permasalahan gizi di setiap wilayah puskesmas/kecamatan yang tidak didapatkan dari data lainnya. Seperti PSG nasional dan Riskesdas yang hanya dapat menggambarkan tingkat kabupaten.

“Dari hasil pemantauan status gizi ini, menunjukkan bahwa Kabupaten Sintang masih menghadapi beberapa masalah gizi khususnya stanting. Ini memerlukan perhatian pemerintah daerah untuk mengatasinya. Kecenderungan angka prevalensi stanting yang cukup serius mengindikasikan perlunya kerja keras semua pihak dan secara terkoordinasi,” tegas Sudiyanto.

Dengan adanya kondisi tersebut, kata Sudiyanto, tentu sangat diperlukan peran lintas sektor terutama instansi teknis terkait diperlukan dalam intervensi program prioritas ke kelompok sasaran. Yaitu ibu hamil, ibu menyusui usia 0-23 bulan, remaja putri dan wanita usia subur, anak usia 24-59 bulan.

Dan diperlukan juga kegiatan intervensi pada penyediaan air minum dan sanitasi, peningkatan akses pelayanan gizi dan kesehatan, peningkatan kesadaran komitmen, dan praktek pengasuhan dan gizi ibu dan anak, peningkatan akses pangan bergizi dan pengelolaan persampahan serta sarana dan prasarana pendukung dalam rangka

Read Previous

Lonjakan Corona di Sintang, Didominasi Klaster Gowes dan BPN

Read Next

Sintang Kabupaten Berkelanjutan