Mempawah, Kalbar – Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Aston Pontianak Hotel & Convention Center, Pontianak, Kamis (19/5).
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat Harisson yang mewakili Gubernur Kalimantan Barat yang diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Turut dihadiri, Bupati/Walikota se-Kalimantan Barat, Asisten serta Kepala Bagian yang membidangi Pemerintahan kabupaten/kota se-Kalimantan Barat dan pihak-pihak terkait lainnya.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Suherman mengatakan, dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mempunyai pelimpahan wewenang sebanyak 46 tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Oleh karena itu, tujuan dari penyelenggaraan rapat ini untuk memperkuat kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan terciptanya sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah,” ungkapnya.
Dirjen BAK Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Madya Sub Direktorat Fasilitasi Pelayanan Umum, Halomon Papahan mengatakan, visi misi Presiden dan Wakil Presiden beserta penjabarannya harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Indonesia.
“Dengan demikian seluruh penyelenggaran pemerintahan di pusat dan di daerah harus dilaksanakan secara sinergis dalam satu poros Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan sistem pemerintahan dalam konsep NKRI, seluruh arah pembangunan dan kebijakan di pemerintah pusat harus sesuai dan sejalan dengan pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota sehingga pembangunan dapat terlaksana secara terintegrasi dan tidak menimbulkan kesenjangan antara pemerintah pusat dengan pemerintahan di daerah,” jelasnya.
Ia berharap, peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintah agar dalam segala bentuk kebijakan berpihak kepada daerah dan masyarakat dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, pengembangan pembangunan daerah dan pelayanan umum.