• Friday, 13 December 2024. Jam: 10:38

387 PNS Dilingkungan Pemkot Pontianak Terima SK

Pontianak, Kalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono secara resmi telah menyerahkan SK sebanyak 387 PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak hasil seleksi tahun 2019 lalu, di halaman Kantor Wali Kota, Kamis (19/5). Untuk tenaga pendidik ada 214 dan  143 tenaga kesehatan serta 30 tenaga teknis yang sudah menerima SK.

Edi Kamtono meminta, kepada seluruh PNS yang baru saja menerima SK resmi untuk memahami aturan, bergerak cepat serta memiliki kepekaan terhadap sekitar, khususnya bagi yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Saya minta PNS ini bekerja secara profesional. Tingkatkan kompetensi, bekerja cepat, tuntas dan ikhlas. Pahami betul tugas dan fungsi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, sudah sepatutnya aparatur daerah menjadi teladan di lingkungan terdekatnya, mulai dari keluarga, tetangga maupun sesama warga lainnya. Dia mengajak para PNS menjadi penegak aturan yang ada di sekitarnya.

“Kalau ada yang tidak tepat, laporkan saja, bisa lewat e-Lapor. Jangan malah PNS yang melanggar aturannya,” tegasnya.

Ia menyampaikan, untuk  persebaran informasi di media sosial untuk dapat dimanfaatkan. Karena, jika dapat menggambarkan situasi yang memerlukan kepedulian PNS secara cepat, misalnya terjadi kecurian aset Pemkot Pontianak, bencana alam hingga keadaan darurat seperti orang sakit. 

“Jika semua jajaran Pemkot Pontianak memiliki pola pikir begini, saya yakin pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kota Pontianak akan melesat tinggi,” tutur Edi.

Ia menilai, tak ingin PNS melupakan urusan pribadi. Karena, mengutamakan organisasi, sudah seharusnya kedua hal itu harus seimbang. “Kalau sakit, sebaiknya istirahat di rumah karena bertugas juga memerlukan tenaga. Apabila dipaksakan malah dapat menurunkan produktivitas,” terangnya.

Seperti diketahui, Kota Pontianak dianggap sebagai kota perdagangan dan jasa. Dengan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 12 persen, ia menyebut seleksi PNS di lingkungan Pemkot Pontianak sangat terbatas. “Apalagi pemerintah pusat masih melaksanakan remunerasi terhadap ASN di seluruh Indonesia. Oleh sebab itu, PNS yang sudah menerima SK ini  saya harapkan untuk melaksanakan tanggung jawab,” pungkasnya.

Read Previous

Wakil Bupati Mempawah Hadiri Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi  Tugas

Read Next

Klinik PKU Muhammadiyah Bantu Pelayanan Penyakit Diabetes