Singkawang, Kalbar – DPRD Kota Singkawang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Wali Kota terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2022 serta Penandatanganan KUA PPAS Tahun 2023 di ruang utama DPRD Kota Singkawang, Jumat (19/8).
Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie memaparkan 11 poin utama yang menjadi dasar perancangan perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2022 dan program Bandara Udara baru di Kota Singkawang menjadi pointer utamanya.
Dia menegaskan, agar Pemerintah Kota Singkawang segera menyelesaikan pembebasan lahan jalan akses menuju Bandara yang diperkirakan sepanjang 10 KM. Selain itu, Ia juga menyampaikan poin-poin asumsi yang menjadi dasar perubahan KUA dan PPAS TA 2022 berupa asumsi pendapatan, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Terjadinya perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah. Poin ini menjadi poin yang tidak sesuai dengan asumsi dalam kebijakan umum APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2022 dengan dasar memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kota Singkawang,” terang dia.
Tahun anggaran 2022 ini, memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang urusan pemerintahan pada setiap program dan kegiatan. Selain itu juga memuat ketentuan-ketentuan umum yang disepakati menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2022.