• Sunday, 2 February 2025. Jam: 08:36

5 Hutan Adat Kabupaten Melawi Telah Diakui

Melawi, Kalbar – Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen membuka secara resmi Diskusi Terfokus Ekpose Progress Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Melawi  yang diselenggarakan di Convention Hall Kantor Bupati Melawi pada Senin, (31/10).

Direktur Lembaga Bela Banua Talino, Trifornia Erny dalam laporannya mengatakan saat ini ada 5 Hutan Adat yang sudah diajukan penetepan status Hutan Adat dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Melawi.

Lima Hutan Adat tersebut adalah Hutan adat Rasau Sebaju dalam wilayah MHA Dayak Katab Kebahan Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh seluas 198 hektar. Hutan Adat dalam wilayah MHA Dayak Laman Tawa, Kampung Karangan Panjang, Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan seluas 13.096 hektar.

Selanjutnya, Hutan Adat dalam wilayah MHA Dayak Laman Tawa, Kampung Boyutn, Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan seluas 3.917 hektar. Hutan Adat dalam wilayah MHA Laman Tawa, Kampung Teluai, Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan seluas 3.040 hektar. Dan Hutan Adat dalam wilayah MHA Dayak Limbai Kelaet, Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung seluas 2.667 hektar.

“Pada kegiatan ini kita akan berbagi informasi tentang progress penetapan Hutan Adat dan rencana kegiatan kedepannya yang akan dilakukan di 5 komunitas MHA yang sudah dilakukan verifikasi teknis hutan adat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen menyampaikan dalam melestarikan Hutan Adat harus sejalan dengan aspek kelestarian lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan rakyat. Dimana kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah, komunitas dan masyarakat sangat diperlukan demi kesejahteraan rakyat.

“Mari kita bersama-bersama menjaga dan melestarikan hutan untuk kesejahteraan masyarakat kita, mudah-mudahan dengan adanya hutan adat dapat turut berdampak pada ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Menutup arahannya, dia menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku tentang hutan adat, hal tersebut guna untuk meminimalisir segala konflik yang dapat terjadi di masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Lembaga Bela Benua Talino, Trifornia Erny, Para kepala OPD di Lingkungan pemerintah Kabupaten Melawi, Perwakilan Komunitas dari 8 Kampung di Kabupaten melawi, serta Perwakilan Komunitas dari Kabupaten Sekadau.

Melawi, Kalbar – Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen membuka secara resmi Diskusi Terfokus Ekpose Progress Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Melawi  yang diselenggarakan di Convention Hall Kantor Bupati Melawi pada Senin, (31/10).

Direktur Lembaga Bela Banua Talino, Trifornia Erny dalam laporannya mengatakan saat ini ada 5 Hutan Adat yang sudah diajukan penetepan status Hutan Adat dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Melawi.

Lima Hutan Adat tersebut adalah Hutan adat Rasau Sebaju dalam wilayah MHA Dayak Katab Kebahan Dusun Sebaju, Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh seluas 198 hektar. Hutan Adat dalam wilayah MHA Dayak Laman Tawa, Kampung Karangan Panjang, Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan seluas 13.096 hektar.

Selanjutnya, Hutan Adat dalam wilayah MHA Dayak Laman Tawa, Kampung Boyutn, Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan seluas 3.917 hektar. Hutan Adat dalam wilayah MHA Laman Tawa, Kampung Teluai, Desa Nanga Libas, Kecamatan Sokan seluas 3.040 hektar. Dan Hutan Adat dalam wilayah MHA Dayak Limbai Kelaet, Desa Landau Leban, Kecamatan Menukung seluas 2.667 hektar.

“Pada kegiatan ini kita akan berbagi informasi tentang progress penetapan Hutan Adat dan rencana kegiatan kedepannya yang akan dilakukan di 5 komunitas MHA yang sudah dilakukan verifikasi teknis hutan adat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Melawi, Drs. Kluisen menyampaikan dalam melestarikan Hutan Adat harus sejalan dengan aspek kelestarian lingkungan dan berdampak pada kesejahteraan rakyat. Dimana kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah, komunitas dan masyarakat sangat diperlukan demi kesejahteraan rakyat.

“Mari kita bersama-bersama menjaga dan melestarikan hutan untuk kesejahteraan masyarakat kita, mudah-mudahan dengan adanya hutan adat dapat turut berdampak pada ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Menutup arahannya, dia menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku tentang hutan adat, hal tersebut guna untuk meminimalisir segala konflik yang dapat terjadi di masyarakat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut Direktur Lembaga Bela Benua Talino, Trifornia Erny, Para kepala OPD di Lingkungan pemerintah Kabupaten Melawi, Perwakilan Komunitas dari 8 Kampung di Kabupaten melawi, serta Perwakilan Komunitas dari Kabupaten Sekadau.

Read Previous

Asrama Baptis DR.Willy Ken Diresmikan

Read Next

Internalisasi Core Values ASN Berakhlak Sukses Digelar