Kubu Raya, Kalbar – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa pada acara Penyerahan Kode Wilayah Administrasi Pemerintahan Desa, Desa Adat, dan Kelurahan berdasarkan usulan kelurahan penataan desa atas prakarsa Pemerintahan Daerah Tahun 2022 oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, di Aula Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa, Gedung E, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
Ada 6 desa di Kabupaten Kubu Raya yang menerima kode wilayah administrasi pemerintahan desa, pada kegiatan yang bertemakan ‘Sebuah Pengabdian Mengawal Optimalisasi Pendekatan Pelayanan kepada Masyarakat’ tersebut. Keenam desa itu adalah Desa Sukalanting dan Desa Permata Jaya Kecamatan Sungai Raya, Desa Padi Jaya Kecamatan Kuala Mandor B, Desa Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Rengas Kapuas dan Desa Parit Keladi Kecamatan Sungai Kakap.
Bupati Muda mengucapkan selamat kepada masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode wilayah ini. Namun bupati mengingatkan agar masyarakat yang desanya telah mendapatkan kode desa ini tidak terlalu bereuforia.
“Ingat, masyarakat di enam desa pemekaran yang desanya telah menerima kode wilayah ini, jangan euforia, itu yang paling utama, karena setelah itu, ada sistem yang harus dibangun,” kata dia.
Dia menjelaskan, setelah diterima nya kode desa untuk 6 desa di Kubu Raya ini maka selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan menggelar pelantikan untuk Penjabat (Pj) Kepala Desa dan peresmian keenam desa tersebut.
“Kita berupaya untuk melakukan percepatan-percepatan, setelah pelantikan Pj, kita harapkan desa ini melakukan penataan administrasinya, pada 17 Agustus nanti, kita rencanakan keenam desa ini diresmikan,” ujarnya.
Dia mengatakan, setelah 6 desa ini menerima kode wilayah, maka seluruh desa di Kubu Raya sudah memiliki kode wilayah atau tidak ada lagi desa yang belum memiliki kode wilayah. “Semuanya sudah tuntas, tidak ada lagi yang belum mendapatkan kode wilayah,” ujar Bupati Muda.
Wamendagri John Wempi Wetipo mengatakan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah atas keberadaan desa maka atas hasil evaluasi pemerintah daerah terkait tingkat perkembangan Pemerintahan Desa, dapat dilakukan penataan desa yang mengacu pada ketentuan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Sebagai acuan untuk mengetahui letak posisi serta batas-batas wilaya administrasi desa yang sah dan telah memenuhi ketentuan perundangan dilihat dari aspek teknis dan yuridis,” ujar dia.
Ia menegaskan, semua kode wilayah yang didapatkan oleh desa yang menerima ini merupakan suatu berita atau kabar yang sangat baik, karena sudah cukup lama dinantikan masyarakat.
“Kita harapkan ini menjadi sprit bagi yang lain, dan yang masih dalam proses tidak perlu berkecil hati,” harap dia.