Kubu Raya, Kalbar – Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan meresmikan Rumah Adat Budaya Tionghoa (RABT) di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (24/9).
Bupati Muda menyebutkan keberadaan RABT Kubu Raya yang telah diresmikan akan menjadi perekat budaya. Ia mengatakan, masyarakat Kabupaten Kubu Raya khususnya warga Tionghoa patut bersyukur. Lantaran saat ini telah memiliki RABT yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai hal.
Menurut dia, pembangunan RABT adalah inisiatif dan praktik baik yang ditunjukkan oleh Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT) Kabupaten Kubu Raya. Karena keberadaan RABT akan menjadi perekat budaya yang ada di Kubu Raya secara khusus dan Kalimantan Barat secara umum. “Ini tidak hanya perekat khusus Tionghoa saja, tetapi juga menjadi perekat bagi budaya-budaya yang lain,” kata Muda Mahendrawan.
Dia mengatakan keberadaan RABT Kubu Raya menjadi suatu kebanggaan dan kebahagiaan bagi masyarakat Kubu Raya khususnya etnis Tionghoa. Keberadaan RABT, ujarnya, akan berdampak pada sektor pariwisata karena akan menjadi tempat berkumpulnya satu sama lain. Sehingga akhirnya akan meningkatkan indeks kebahagiaan masyarakat.
“Budaya itu, pada akhirnya memberikan suasana emosional, suasana batin yang baik. Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan indeks kebahagiaan yang akhirnya menambah suasana lebih bahagia. Jika sudah bahagia, maka usia harapan hidup juga akan meningkat,” tuturnya.
Dia juga mengapresiasi dan mengaku bangga terhadap MABT Kubu Raya. Sebab pembangunan RABT Kubu Raya dilaksanakan secara swakelola baik oleh pengurus maupun masyarakat.
“Mudah-mudahan keberadaannya bisa berkontribusi dalam banyak hal. Sekarang sudah bisa dimanfaatkan. Selain di vihara, di sini nanti bisa dijadikan tempat untuk pelayanan sidang di luar gedung pengadilan, baik sidang permohonan pengesahan anak maupun sidang pencatatan nikah,” ujar Muda.