Sambas, Kalbar – Bupati Kabupaten Sambas Satono menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas. 3 Raperda diantaranya Raperda APBD 2023, Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, dan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Penyampaian 3 raperda tersebut dilaksanakan pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas Masa Sidang Pertama Rapat ke 24 tentang Penjelasan Bupati Sambas terhadap Raperda Kabupaten Sambas, Selasa (18/10).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I didampingi Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sambas Suriadi. Sesuai Hasil Rapat Badan Musyawarah dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, pembahasan 3 raperda tersebut, dijadwalkan mulai 18 Oktober – 21 November 2022.
Satono menyampaikan, bahwa yakin dan optimis dengan APBD yang masih terbatas, dengan ikhtiar dan partisipasi masyarakat akan tercapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Bupati berharap pembahasan raperda dapat berlangsung sesuai penjadwalan bersama Badan Musyawarah DPRD Kab Sambas dengan Pemerintah Daerah.
Terkait Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum, dia menjelaskan dalam rangka peningkatan layanan publik dan pengelolaan penerangan jalan umum yang punya aspek strategis untuk pembangunan Kabupaten Sambas.
Dia juga menjelaskan, raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak adalah kepentingan semua pemangku kepentingan sebagai wujud komitmen yang kuat dalam pemenuhan hak-hak anak. Harapan dia, dengan pemenuhan hak anak, akan menghadirkan SDM Kabupaten Sambas yang berkualitas kedepannya. Dia berharap nantinya, dalam pemenuhan hak anak dapat melibatkan pihak swasta.