
Kubu Raya, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghargaan kepada wajib pajak di Kabupaten Kubu Raya sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Pemerintah daerah melalui kebijakan yang telah dilakukan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk kepada wajib pajak yang telah menjalankan pengabdian kepada daerah dengan taat membayar pajak.
“Wajib pajak adalah bentuk pengabdian, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai pengelola juga menyadari untuk mengutamakan pelayanan prima dan memberi peluang kepada masyarakat dan kepentingan orang banyak,” ujar Bupati Muda saat menyampaikan sambutan pada acara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak, Selasa (13/12), di Gardenia Resort.
Bupati Muda mengatakan, penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak adalah sebagai bentuk apresiasi Pemkab Kubu Raya kepada para wajib pajak, mengingat relasi yang baik dan sudah terbangun kepercayaan antara wajib pajak dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sebagai pengelola pajak itu. “Insya Allah, peluang pengabdian wajib pajak ini sampai kepada masyarakat, dan itu untuk keberpihakan,” tegasnya.
Pemkab Kubu Raya, kata Bupati Muda terus menerus meletakkan pondasi kebijakan dan arah yang selalu berusaha untuk membangun nilai kepercayaan dan kepuasan pelayanan kepada masyarakat. “Kebijakan-kebijakan yang berkeadilan inilah yang paling utama,” katanya.
Lebih lanjut, Bupati Muda berterima kasih kepada wajib pajak yang berkontribusi besar dalam pencapaian target pendapatan daerah secara nasional.
“Pada tahun ini, kita (Kubu Raya) untuk pendapatan daerah di tingkat kabupaten seluruh Indonesia, berhasil mendapatkan urutan ke-4 secara nasional. Pada 30 September capaian pendapatan sudah 94 persen,” katanya.
Dia menegaskan, percepatan capaian pendapatan ini, tidak terlepas dari sistem data yang dimiliki oleh Pemkab Kubu Raya, terlebih di era saat ini semua serba cepat sehingga sistem data yang cepat juga sangat mempengaruhi percepatan itu.
“Melalui sistem data ini, Pemkab Kubu Raya terus melakukan penguatan dari seluruh tematik yang ada, seluruh sektor disatupadukan, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan-pengembangan, investasi atau pelaku usaha, sehingga dapat terkawal dan memberi ketenangan kepada kita,” ujar Bupati.
Kepala Bapenda Kubu Raya Lugito mengatakan, salah satu kriteria untuk memberikan penghargaan kepada wajib pajak adalah, wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya dengan sukarela.
“Kemudian yang kedua wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan pajak dengan benar dan tepat waktu,” ujar Lugito.
Dia menjelaskan, penghargaan yang diberikan kepada wajib pajak ini sebagai upaya memotivasi wajib pajak yang lainnya. “Kita juga memberikan penghargaan kepada kepala desa atas peran serta mereka dalam menggali potensi yang ada di desa masing-masing, sehingga wajib pajak atau masyarakat taat melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Dia menegaskan, pihaknya memberikan penghargaan kepada 14 wajib pajak di Kabupaten Kubu Raya, meski sebenarnya cukup banyak wajib pajak yang taat menjalankan kewajibannya dalam membayar pajak.
“Namun kami hanya memilih 14 wajib pajak untuk diberikan penghargaan,” ujarnya. Lebih lanjut, dia menyampaikan, sampai dengan tanggal 31 November 2022 realisasi pajak daerah secara keseluruhan sebesar 104 persen, yang terdiri dari restribusi 79 persen dan gabungan pajak dan restribusi sebesar 102 persen. “Ini tentunya dari wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu, kemudian mencatat sesuai nilai transaksinya dan melakukan pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” tegasnya.