• Rabu, 9 Oktober 2024. Jam: 23:41

DPRD Sintang Kecewa Silpa APBD 2021 Terlalu Besar

Sintang, Kalbar – Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Fraksi Amanat Nasional, Senen Maryono meminta Pemkab Sintang untuk menjelaskan rincian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2021 sebesar Rp190,75 miliar.

“Berapa silpa DAK dan berapa Silpa DAU nya,” tanya Senen Maryono, Rabu (6/7), saat rapat paripurna tentang pandangan umum fraksi – fraksi di DPRD terhadap pidato Bupati Sintang mengenai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang tahun 2021.

Senen mempertanyakan, apakah silpa dari dana alokasi khusus masih dapat digunakan di anggaran tahun 2022, atau tidak? Kemudian, lanjut Senen, khusus silpa dana alokasi umum, berapa jumlah silpa bersihnya yang akan diprogramkan pada APBD perubahan 2022.

Hal yang sama juga ditanyakan oleh Juru Bicara Faksi Demokrat DPRD Kabupaten Sintang, Maria Magdalena. Dia mempertanyakan besarnya silpa tahun 2021 yang meningkat sebesar 313 persen dibanding silpa tahun 2020.

“Kami sangat menyayangkan anggaran yang tidak terealisasi tersebut. Jika anggaran itu digunakan dengan baik, tentu dapat mengatasi kegawatdaruratan infrastruktur di Kabupaten Sintang,” katanya.

Selain itu, Fraksi Demokrat juga meminta Pemkab Sintang mengoptimalkan sumber -sumber pendapatan daerah, termasuk pendapatan dari transfer pemerintah pusat dan pendapatan asli daerah.

Bupati Sintang, diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mengatakan, silpa tahun anggaran 2021 terdiri dari berbagai sumber, yaitu DAU, DAK, BOS, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dana tambahan pendanaan kelurahan, dana tambahan pendanaan P3K guru, dana insentif daerah dan dana bagi hasil pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya, dapat dilakukan untuk menutup defisit anggaran, mendanai kewajiban pemerintah daerah yang belum tersedia anggarannya, mendanai gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat kebijakan pemerintah, mendanai program kegiatan atau sub kegiatan yang belum tersedia anggarannya atau mendanai sub kegiatan yang capaian sasaran kinerjanya akan ditingkatkan. “Untuk silpa dari dana alokasi khusus (DAK) dapat dianggarkan Kembali sepanjang dana alokasi khusus tersebut sudah disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah Kabupaten Sintang,” katanya.

Read Previous

Dewan Minta Pemkab Sintang Prioritaskan Hasil Reses

Read Next

Gawai Dayak, Bentuk Rasa Syukur Masyarakat