Singkawang, Kalbar – DPRD Kota Singkawang menyetujui dua Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda pada Paripurna Pendapat Akhir (PA) Fraksi DPRD, Kamis (7/7). Dua Raperda yang disetujui yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2022-2042.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan tahapan pembahasan finalisasi raperda telah memasuki tahap akhir, setelah sebelumnya badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemerintah Kota Singkawang, serta Pansus DPRD dan tim eksekutif melakukan rapat-rapat pembahasan terhadap materi masing-masing raperda. “Untuk itu Saya ucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada fraksi-fraksi dprd yang telah menyetujui 2 (dua) Raperda,” katanya.
Ia mengatakan, dengan disetujuinya dua raperda tersebut, merupakan tindak lanjut untuk persetujuan raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini segera diterbitkan rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2021.
“Dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2021 tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dilakukan evaluasi,” ujarnya.
“Terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2022-2042, akan kami sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat dalam rangka fasilitasi terhadap raperda hasil pembahasan guna mendapatkan legalitas formil yang selanjutnya dimintakan untuk mendapatkan nomor register peraturan daerah guna penetapan menjadi peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Singkawang,” imbuhnya.
Ia meminta, Raperda tentang Izin Membuka Tanah Negara dan meminta kepada Kepala Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan untuk melakukan penyelarasan kembali kepada tim penyusun yaitu Kanwil Kementerian Hukum Dan HAM Provinsi Kalimantan Barat dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional Kota Singkawang,” pintannya.
“Dalam kerangka penyamaan persepsi atau bersama-sama melakukan kajian yang komprehensif mengenai perbedaan atas surat pernyataan tanah dengan izin membuka tanah negara, sehingga mendapat titik temu atau persamaan persepsi yang tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.