Kubu Raya, Kalbar – Wakil Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan pidato Bupati Kubu Raya terkait penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya atas persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2022, Jumat (30/9), di DPRD Kubu Raya.
Sujiwo menyampaikan, Peraturan Daerah tentang APBD Perubahan ini, terhadap pandangan, penilaian, serta saran terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 akan menjadi masukan untuk penyempurnaan Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2022.
“Kerja sama dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus terpelihara dan dilandasi saling pengertian yang positif untuk kepentingan rakyat dan pembangunan Kabupaten Kubu Raya,” jelas Sujiwo.
Lebih lanjut Sujiwo menyampaikan tentang pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Prioritas rencana program tersebut tertuang dalam KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2022. Berbagai catatan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh Dewan, dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga. Kenyataan ini terbukti dengan telah disetujuinya Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Kubu Raya.
Ia mengungkapkan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD yang telah disetujui oleh DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan.
“Hasil evaluasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyempurnaan atas Rancangan tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata dia.