• Kamis, 28 Maret 2024. Jam: 16:01

GURU PENGEDAR NARKOBA DIPECAT 

Sintang, Kalbar – Wartaya, oknum guru SDN 4 Serawai Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang tertangkap Polsek Serawai karena mengedarkan narkoba terancam bakal dipecat sebagai PNS.

“Saat ini, oknum guru tersebut sudah dibebastugaskan dari tugasnya sebagai guru SDN 4 Serawai,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus saat ditemui di Sintang, Kamis.

Dipaparkan Yustinus, pihaknya sudah mendapat surat laporan dari Kepala SDN 4 Serawai mengenai adanya seorang guru di sana yang tertangkap mengedarkan narkoba.

“Surat ini akan kami tindaklanjuti ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk diproses pemecatan sebagai PNS,”  bebernya.

Menurut Yustinus, kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi para guru lainnya. Yustinus mengimbau, para guru tidak melakukan perbuatan tercela. “Guru adalah orang selalu menjadi panutan, digugu dan ditiru oleh siswa maupun masyarakat. Berikanlah suritauladan yang baik pada anak didik maupun masyarakat,” imbaunya.

Yustinus berharap semua guru di daerah ini tetap menjaga moralitasnya. Sebab tugas guru mendidik generasi muda sangatlah berat.

“Semoga kejadian guru menjadi pengedar narkoba ini, menjadi kasus yang terakhir di Sintang,” harapnya.

Dikatakan dia, selama 2017, ada sejumlah guru yang terkena sanksi disiplin berupa penurunan pangkat karena melakukan pelecehan seksual dan perjudian.

Sementara Plt Kepala Bidang Disiplin dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kabupaten Sintang, Akhmad Husni mengatakan, pihaknya masih menunggu surat dari kepala SDN 4 Serawai dan Dinas Pendidikan untuk memproses oknum guru yang tertangkap mengedarkan narkoba.

Dikatakan Husni, oknum guru ini akan segera diproses pembebasan tugas dari jabatannya, agar bisa menghadapi proses hukum.

Sementara untuk pemecatan sebagai PNS akan diproses setelah ada vonis tetap dari pengadilan. “Saat ini baru proses pembebastugasan dari guru dengan tunjangannya sebagai guru tidak diberikan. Sedangkan gajinya sebagai PNS masih diberikan karena oknum tersebut masih berstatus PNS,” terangnya.

Berita sebelumnya, Selasa (23/1), anggota Polsek Serawai Polres Sintang telah melakukan pengrebekan terhadap seseorang yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kapolsek Serawai, Iptu Suwaris mengatakan, anggotanya telah menangkap Wartaya, seorang guru SDN 04 Serawai, Dusun Tapang Birah Desa Tanjung Raya  Kecamatan Serawai, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggerebekan ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 klip dalam plastik, yang dimasukkan dalam staples merk joyko.    Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke  Polres Sintang.

Read Previous

PEMBANGUNAN DI TEMPUNAK JADI PRIORITAS

Read Next

SINTANG TERAPKAN ZONASI PENERIMAAN SISWA BARU

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.