• Sunday, 26 January 2025. Jam: 05:59

Indra Subekti Pimpin DPRD Sintang

Sintang, Kalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar rapat paripurna dalam rangka pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029, Kamis 3 Oktober 2024.

Rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD Sintang dipimpin oleh Ketua sementara DPRD Sintang, Indra Subekti didampingi Wakil Ketua sementara DPRD Sintang, Yohanes Rumpak.

Dalam rapat paripurna tersebut, diumumkan bahwa Ketua definitif dijabat oleh Indra Subekti dari Partai Nasdem. Wakil Ketua dijabat oleh Yohanes Rumpak dari PDI Perjuangan dan Sandan dari Partai Gerindra.

Ketua sementara DPRD Sintang, Indra Subekti mengatakan bahwa hingga saat ini telah dilaksanakan tugas pimpinan sementara yaitu rapat-rapat paripurna, konsultasi dan koordinasi dan administrasi terkait usulan calon pimpinan DPRD definitif Kabupaten Sintang masa jabatan 2024-2029.

Terkait hal tersebut, berdasarkan pasal 164 ayat (2) Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, pada penjelasan pasalnya menyatakan partai politik yang memperoleh suara terbanyak berhak mengisi kursi pimpinan DPRD, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD Kabupaten/kota yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD kepada pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota.

“Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik untuk ditetapkan,” jelasnya.

Indra menambahkan, bahwa terkait usulan/rekomendasi pemilihan pimpinan DPRD yang diumumkan melalui rapat paripurna hari ini, adalah dalam rangka implementasi ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, kabupaten/kota.

“Dalam PP tersebut mengatur bahwa pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial,” jelasnya.

Selanjutnya, kita ketahui bersama pula, dalam penjelasan pasalnya, ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan kolektif dan kolegial adalah tindakan dan atau keputusan rapat paripurna oleh 1 (satu) atau lebih unsur pimpinan DPRD, dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang pimpinan DPRD, sebagai tindakan dan atau keputusan semua unsur pimpinan DPRD.

“Demikian pula rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua DPRD mempunyai kekuatan hukum sama,” jelasnya.

Read Previous

Orangtua Jangan Lupa Awasi Anaknya

Read Next

DPRD Sintang Bakal Gelar Orientasi Kedewanan