Sekadau, Kalbar – Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau gelar rapat koordinasi guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok bahan bakar minyak di seluruh Kabupaten Sekadau, rapat koordinasi ini berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kamis (8/9).
Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi terkait mekanisme distribusi jenis BBM tertentu (solar bersubsidi) di provinsi Kalimantan Barat.
Sehari sebelumnya, sebanyak 80 perahu kelotok yang merupakan salah satu sarana transportasi sungai jurusan Sekadau-Kapuas Madya, Kabupaten Sekadau, berhenti beroperasi lantaran sulitnya mendapatkan BBM jenis solar dan pertalite.
Pada paparannya, Bupati Sekadau, Aron menyebut bahwa sebenarnya BBM di Kabupaten Sekadau tidak langka dan tersedia di SPBU hanya yang menjadi permasalahan disini karena masih ada beberapa Kecamatan di Kabupaten Sekadau yang belum memiliki SPBU sehingga masyarakat yang khususnya berada di wilayah pedalaman kesulitan mendapatkan BBM subsidi yakni pertalite dan solar.
Hal ini juga diperburuk dengan adanya kebijakan baru yaitu pembelian BBM menggunakan jerigen lebih diperketat, dimana salah satu yang dilarang adalah para pemilik kios sehingga terjadi kelangkaan BBM di kampung-kampung yang mengakibatkan masyarakat resah.
Kapolres Sekadau, Suyono mengatakan dengan adanya kenaikan BBM subsidi ini menimbulkan permasalahan dan dilema di masyarakat, Suyono juga menyebut dalam kegiatan Rapat Koordinasi, yang harus dilihat adalah kesiapan dari SPBU itu sendiri dan juga peraturan serta regulasi yang sudah diterapkan oleh Pertamina.
“kalau kita melihat pernyataan pemerintah kemarin bahwa kuota solar sudah terpenuhi untuk seluruh Indonesia namun nyatanya masyarakat masih merasa kekurangan, karena inilah diduga ada ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran BBM subsidi,” sebut Suyono.
Setelah mendengar semua masukan dari peserta Rakor dan pihak terkait, didapatkan kesepakatan bersama bahwa penyaluran BBM harus sesuai dengan surat Gubernur Kalimantan Barat nomor : 510/0358/DPPESDM tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak tertentu bersubsidi.
“Artinya para penyalur yang sudah memiliki rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, mulai hari ini bisa segera membeli BBM di SPBU agar bisa segera disalurkan kepada masyarakat di wilayah pedalaman,” ucapnya.
“Tentunya rekomendasi yang dimaksud harus sesuai dengan kebijakan BPH Migas. Jadi kita menerapkan itu saja sementara kebijakan lain belum bisa kita ambil,” pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kasat Pol PP, Kadis Koperasi dan UKM, Perwakilan dari Dinas Perhubungan, para Camat di Kabupaten Sekadau serta para pemilik SPBU dan perwakilan dari Pertamina.