• Rabu, 9 Oktober 2024. Jam: 20:01

Kadis Kominfo Paparkan Raperda Keterbukaan Informasi Publik

Sintang, Kalbar – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang menggelar diskusi publik untuk menghimpun masukan dan saran dari masyarakat terhadap rancangan perda yang dilaksanakan di Aula Bappeda Kabupaten Sintang,  Rabu (19/10).

sebelum kegiatan diskusi dimulai, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan melakukan pemaparan terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Sintang

“Landasan filosofis dari rancangan perda ini adalah kebebasan dan prinsip demokrasi, Akses Informasi dan Negara dan hak-hak warga negara. Ide dasar mengenai Keterbukaan Informasi adalah tentang Kebebasan, khususnya kebebasan berekspresi dan informasi. Kebebasan adalah salah satu prinsip dasar demokrasi. Tujuan utama membentuk peraturan perundang-undangan tentang kebebasan memperoleh informasi publik adalah untuk menjamin masyarakat dapat mengakses informasi yang dimiliki oleh negara. Negara wajib menjamin pemenuhan hak-hak warga negara. Salah satu hak warga negara berhak mendapat informasi untuk kepentinganya selaku warga negara,” ujarnya.

Dia menyampaikan, Hubungan negara dan warganegara dalam pemenuhan hak atas informasi ditentukan aturan hukum yang pasti dan mengikat dua belah pihak. Sengketa antara negara dan warga negara dalam pemenuhan hak atas informasi diselesaikan dalam ranah hukum yang berlaku.

“Landasan sosiologisnya adalah bahwa informasi adalah sumber pengetahuan bagi setiap orang dalam kehidupan sosialnya. Oleh karenanya, informasi menjadi kebutuhan setiap orang sebagai mahluk sosial. Akses informasi menjadi keniscayaan dalam kehidupan sosial yang sehat. Akses dan pelayanan informasi publik mendorong kualitas partisipasi dan kontrol sosial. Sebagai sumber daya politik, informasi menentukan kualitas akuntabilitas pejabat publik. Kepercayaan publik dibangun dari kualitas infromasi publik dalam proses bernegara dan proses politik,” terangnya.

Dia mejelaskan, landasan yuridisnya adalah deklarasi HAM, UUD 1945 Pasal 28F UU KIP, UU Pelayanan Publik dan PERKI No 1 Thn 2021. Sebagai perwujudan negara hukum, produk hukum yang disusun mematuhi Tata Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik ini wajib mengacu pada aturan hukum yang lebih tinggi sebagai sumber hukum dasar yang menjadi rujukannya. Peraturan hukum Keterbukaan Informasi Publik memiliki rujukan yang jelas dan pasti yaitu Deklarasi Hak-HakAsasi Manusia, Konvenan atau Konvensi Internasional, Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang khusus.

“Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik kemudian mendorong lahirnya peraturan-peraturan di bawahnya. misalnya Peraturan Pemerintah baik di bawah kementerian terkait dan Perda pada level pemerintah Provinsi, dan Kabupaten/kota,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, pada ruang lingkup yang ada dalam Raperda ini memiliki Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Hak, kewajiban dan larangan Pemohon dan Pengguna Informasi Publik, Badan Publik, Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, Informasi yang Dikecualikan, PPID, Standar Pelayanan informasi Publik, Laporan dan Evaluasi, Penyusunan Standar Operasional Prosedur, Pendanaan Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.

“Raperda ini terdiri dari 14 bab dan 54 pasal. Asas keterbukaan informasi publik ini adalah informasi yang diperoleh dengan cepat, tepat waktu, tepat guna,  tepat sasaran, biaya ringan dan sederhana, serta informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh pengguna kecuali informasi yang dikecualikan. Tujuan raperda ini adalah menjamin warga negara mengetahui kebijakan publik, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang baik, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi,  dan menjamin keterbukaan informasi publik Kabupaten Sintang,” tuturnya.

Menurutnya, setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan Undang-Undang serta mengajukan permintaan informasi dan mengajukan gugatan ke pengadilan  apabila mendapat hambatan. Kewajiban Pemohon Informasi adalah menyampaikan identitas diri, maksud dan tujuan dan mengajukan permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang. Hak Pengguna informasi adalah Memperoleh informasi publik.

“Kewajiban pengguna Informasi adalah menggunakan informasi publik sesuai dengan Undang-undang dan mencantumkan sumber diperolehnya informasi larangan pengguna informasi. Pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan informasi yang telah diperoleh,” sebutnya.

“Badan publik adalah Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Lainnya, Organisasi Non Pemerintah, BUMD/Perusahaan Daerah, dan Partai Politik. Hak Badan publik adalah menolak memberikan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Kewajiban Badan publik adalah menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan dan menunjuk dan mengangkat PPID,” sambungnya.

Read Previous

Jarot Harap Satu Data di Sintang Cepat Terwujud

Read Next

Pengendalian Inflasi Daerah , Pemkab Gelar Operasi Pasar