• Sunday, 26 January 2025. Jam: 05:16

Kadisdikbud Sintang : Penggunaan Dana BOS Jangan Melanggar Hukum

Sintang, Kalbar – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang, Yustinus J, mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah dan guru agar penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang telah ditetapkan.

Dalam sosialisasi yang diadakan di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa (8/10),  Yustinus menyatakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana BOS. “Dana BOS adalah salah satu sumber pendanaan utama bagi sekolah, sehingga penggunaannya harus tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan siswa,” ujarnya.

Dia mengatakan, setiap pengeluaran harus didokumentasikan dengan baik dan dilaporkan secara berkala agar dapat diaudit oleh instansi terkait. “Kami tidak ingin ada penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan pendidikan di daerah kita,” tambah Yustinus.

Sosialisasi tersebut bekerja sama dengan Kejari Sintang yang dihadiri oleh kepala sekolah dari jenjang pendidikan SD dan SMP baik negeri maupun swasta. Mereka diberikan kesempatan untuk bertanya dan berbagi pengalaman dalam pengelolaan dana BOS. Yustinus berharap, dengan adanya koordinasi yang baik, kualitas pendidikan di Kabupaten Sintang dapat meningkat.

Kegiatan sosialisasi seperti ini, kata dia, menjadi strategi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap dana BOS.

Read Previous

Student League 2024 Diikuti 104 Tim

Read Next

Dewan Sintang Awasi Pembangunan Jalan di Kampong Seberang