• Thursday, 20 March 2025. Jam: 15:24

Kejar Angka UHC Pontianak di 85 Persen

Pontianak, Kalbar – Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak Trisnawati mengatakan Pemkot Pontianak terus mengejar target Universal Health Coverage (UHC) nasional di angka 98 persen. Untuk saat ini angka UHC baru mencapai 83 persen dengan target akhir tahun UHC Pontianak bisa mencapai 85 persen.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Pontianak memang belum masuk UHC. Pontianak sendiri UHC nya ada di 83 persen. Di akhir tahun mungkin angka itu naik menjadi 85 persen. Makanya di tahun 2024 nanti Pemkot akan berkomitmen untuk terus mengejar target UHC ini,” kata Trisnawati, Senin (13/11).

Pemkot Pontianak sendiri, menginginkan agar semua masyarakat terjamin perlindungan kesehatannya. Sehingga ketika masyarakat sakit mereka sudah memiliki jaminan perlindungan kesehatan. Ketika mereka dalam keadaan sakit, kepesertaan BPJS Kesehatan sudah bisa menanggung biaya pengobatannya selama sakit.

Pembiayaan kesehatan ini kata Trisnawati biayanya mahal. Sehingga seluruh masyarakat perlu memiliki jaminan perlindungan kesehatan, baik yang sifatnya ditanggung pemerintah melalui dana APBD, APBN dan tanggungan mandiri. “Untuk UHC sendiri minimal 95 persen dari total masyarakat harus tercover dari BPJS Kesehatan,” katanya.

Persoalan saat ini, untuk kepesertaan BPJS Kesehatan tidak semua masyarakat mampu. Apalagi menjadi peserta BPJS Kesehatan sekarang tidak bisa lagi secara perorangan, tetapi satu keluarga harus tercover.

Lebih lanjutnya, data kepesertaan BPJS Kesehatan yang tercover sampai September dari jumlah penduduk 673 ribu jiwa, telah tercover di jaminan kesehatan nasional sebanyak 553 ribu jiwa. Artinya yang belum tercover sebanyak 123 ribu jiwa. “Data ini terus berkembang. Di Oktober ini kembali bertambah 16 ribu jiwa masuk kepesertaan BJPS baru,” katanya.

Persoalan di lapangan mengenai kepesertaan BPJS ini bermacam-macam. Dikarenakan sifat pembayaran BPJS ini tidak bisa perorangan, sehingga cukup banyak masyarakat yang tidak mampu menanggung pembayaran BPJS Kesehatan secara mandiri. Misalnya, satu keluarga ada enam jiwa dengan pendapatan kepala keluarga UMK. Jika dipaksa untuk melakukan pembayaran BPJS Kesehatan setiap bulannya mereka tak akan mampu. “Ini yang kami ajukan untuk kepesertaan BPJS nya ditanggung oleh pemerintah baik menggunakan APBD ataupun APBN,” tutupnya. (kominfo)

Oleh: Gema Mahardhika

Read Previous

PERINGATI HKN KE-59, PJ GUBERNUR AJAK MASYARAKAT TERAPKAN POLA HIDUP SEHAT

Read Next

Pererat Solidaritas Antar ASN Lewat Pertandingan Bulu Tangkis