Sanggau – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim Ditreskrimsus Polda Kalbar dibantu tim Polres Sanggau, Rabu (7/2) sekitar pukul 10.00 WIB, menjerat lima orang pejabat di Badan Pertanahan (BPN) Sanggau.
Mereka yang tertangkap di kantor BPN itu diduga melakukan pemungutan tarif biaya pembuatan sertifikat tanah melebihi standar harga yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, belum diketahui secara detail dan rinci motif OTT tersebut, nama-nama oknum pejabat BPN yang tertangkap serta berapa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut. Saat ini kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan penyidik tipikor Polda Kalbar di Polres Sanggau.
Pantauan di lapangan, Kantor BPN yang terletak di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Beringin sudah disegel penyidik.