Sanggau, Kalbar – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Viktor Simanjuntak resmi ditetapkan tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Kalbar bekerjasama dengan Polres Sanggau di kantor BPN Sanggau, Rabu (7/2) pukul 10.00 WIB. Viktor diduga melakukan pemungutan tarif biaya pembuatan sertifikat tanah melebihi standar harga yang telah ditentukan.
“Terkait kasus tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Viktor Simanjuntak ditetapkan sebagai tersagka. Terhadap tersangka belum dilakukan penahanan, akan tetapi besok (hari ini, red) rencananya tersangka akan dibawa ke Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut, kata Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kurniawan.
Kapolres menjelaskan, barang bukti yang disita atau yang ada padanya saat OTT yakni uang tunai senilai Rp20 juta, akan tetapi dilakukan perkembangan lebih lanjut. Perkara ini berkaitan dengan unsur pungutan liar, yakni penyimpangan yang dilakukan aparat Negara dalam hal pelayanan publik dengan mengenakan tarif diluar ketentuan BNBP pada penerbitan sertifikat hak atas tanah di kantor agraria dan BPN Kabupaten Sanggau, bebernya.
Untuk tanah yang dimaksud, lanjut Rachmat, bukan spesifik tanah milik siapa, tetapi mekanisme yang ada disana pengurusan surat yang diminta masyarakat terhadap haknya itulah yang dilakukan pungutan liar.
Kapolres menegaskan, sebelumnya memang sudah ada target tertentu yang perlu dilakukan tindakan, karena banyak keluhan masyarakat tentang pelayanan publik yang ada di instansi BPN Sanggau. Untuk dugaan tersangka lain, masih menunggu perkembangan lebih lanjut dan bisa konfirmasi kepada Dirkrimsus Polda Kalbar, jelasnya.
Pantauan Rabu (7/2), pukul 18.50 WIB, pemeriksaan terhadap Kepala BPN Sanggau dan pejabat BPN Sanggau lainya masih berlangsung oleh penyidik Tipikor dari Polda Kalbar dan Polres Sanggau.