• Friday, 13 December 2024. Jam: 04:35

Masyarakat Desa Mengkiang Terima Sertifikat Tanah

Sanggau, Kalbar –  Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot bersama Badan Pertanahan Kabupaten Sanggau menyerahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis Pada Program Redistribusi Tanah Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula kantor Desa Mengkiang Kecamatan Kapuas. Rabu, (20/7).

Wakil Bupati Sanggau menyampaikan ucapan selamat kepada masyarakat Desa Mengkiang yang telah mendapatkan sertifikat tanah. “Selamat kepada masyarakat Desa Mengkiang, hari ini kita bagikan sebanyak 305 sertifikat kepada masyarakat di Desa Mengkiang dan tentu hal ini akan memberikan legalitas yang jelas terhadap kepemilikan tanah bagi masyarakat di sini,” ucap dia.

Ia berpesan, agar masyarakat memanfaatkan program ini agar menjadi hal produktif untuk peningkatan ekonomi masyarakat Desa Mengkiang.

“Harapan Pemerintah tentu agar masyarakat dapat memanfaatkan hal ini untuk pengembangan ekonomi agar sertifikat ini dapat berguna bagi masyarakat sehingga bisa produktif, dan kita berharap agar jangan disalah gunakan,” pesan dia.

“Jaga dan manfaatkan sertifikat ini dan dijaga agar tidak hilang, ini adalah salah satu surat berharga dan tentu memiliki nilai ekonomis,” imbuh dia.

Kepala Desa Mengkiang Junaidi menyampaikan, ucapan terimakasih kepada pemerintah desa dan BPN karena telah membantu masyarakat Desa Mengkiang. “Saya mewakili masyarakat di sini mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau, kepada Bupati, Wakil Bupati dan BPN yang telah memberikan suatu hadiah bagi masyarakat di desa mengkiang. Kami telah memiliki sertifikat yang bagaimana hak-hak kami sudah terdata dan terdaftar secara administrasi di kantor pemerintah,” ucap dia.

Ia  menjelaskan, di Desa Mengkiang adalah wilayah hutan produksi sehingga dengan adanya program redistribusi tanah tersebut sangat membantu warga dan masyarakat Desa Mengkiang.

“Wilayah kami adalah 100% di Desa Mengkiang masuk ke dalam Kawasan HGU atau hutan produksi jadi tidak dapat diolah secara langsung lahan tersebut sehingga dengan adanya sertifikat ini sangat amat membantu warga kami,” jelas dia.

Dia berharap, agar program ini terus berlanjut untuk masyarakat Desa Mengkiang. “Kami berharap, mudah-mudahan kedepannya program ini dapat terus dilanjutkan karena masih banyak daerah kami yang belum terbebaskan sehingga kami bisa merdeka dalam hal agraria agar kami memiliki hak atas tanah tersebut,” pungkasnya.

Read Previous

Sekda Hadiri Rapat Paripurna Kesepakatan KUA dan PPAS

Read Next

Bupati Sintang Buka Media Gathering, Ini Pesannya