Sekadau, Kalbar – Desa Padak Kecamatan Belitang dideklarasikan sebagai desa ODF (Open Defecation Free) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan, hal itu ditandai dengan pernyataan sikap deklarasi oleh masyarakat Desa Padak dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Sekadau Aron di halaman kantor Desa Padak, Kamis (27/10).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Jeffray Raja Tugam, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Sekda Kabupaten Sekadau Mohammad Isa, Plt. Kadis Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau Henry Alpius, Kasat Pol PP Kabupaten Sekadau Paulus Yohanes, Camat Belitang Hermansyah serta Forkopimcam Kecamatan Belitang.
Kepala Desa Padak Gideon Gunarjo mengatakan, deklarasi tersebut akan dilakukan oleh para tokoh masyarakat, adat, agama dan pemuda Desa Padak untuk melakukan pernyataan sikap dalam mendeklarasikan diri sebagai desa ODF.
Selain pernyataan sikap, juga dilakukan tanda tangan bersama sebagai bentuk komitmen masyarakat Desa Padak setelah dideklarasikan sebagai Desa ODF.
“Hari ini para tokoh masyarakat, adat, agama dan pemuda di Desa Padak akan mendeklarasikan diri sebagai Desa ODF atau Stop Buang Air Besar Sembarangan,” ujarnya.
Setelah pernyataan sikap tersebut, dilakukan tanda tangan bersama, Sebagai bentuk komitmen kita untuk menjaga Desa Padak ini sebagai desa ODF.
“Saya ucapkan terima kasih juga atas dukungan pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Kesehatan PP dan Kabupaten Sekadau sehingga deklarasi ini dapat dijalankan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Belitang Hermansyah mengatakan untuk di Kecamatan Belitang, dari tujuh Desa sudah ada tiga desa yang dideklarasikan sebagai Desa ODF, di antaranya Desa Menua Prama tahun 2019, Desa Maboh Permai tahun 2019, dan desa Setuntung tahun 2020.
“Sebelumnya sudah ada 3 desa yang telah dideklarasikan sebagai desa ODF, yaitu Desa Menua Parma, Desa Maboh Permai dan Desa Setuntung,” ungkap dia.
“Jadi Desa Padak ini merupakan desa keempat di Kecamatan Belitang yang telah mendeklarasikan diri sebagai desa ODF dan ini merupakan sejarah bagi kita semua,” jelasnya.
Bupati Sekadau Aron mengatakan, agenda deklarasi ODF atau stop buang air besar sembarangan ini merupakan salah satu bagian dari program pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai langkah awal dalam mencegah penyakit yang timbul dari lingkungan.
“Ke depan kita minta kepada Camat dan Kades agar paling tidak, ada deklarasi pada tingkat kecamatan,” ucap dia.
“Harapan kami deklarasi yang dilaksanakan hari ini dapat menjadi motivasi, menjadi penggerak bagi desa-desa yang belum melaksanakan deklarasi ODF,” harapnya.