• Sunday, 23 March 2025. Jam: 07:54

Mekar Sari Siap Jadi Desa Konstitusi

Kubu Raya, Kalbar – Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam menilai Desa Mekar Sari sudah siap untuk dikukuhkan menjadi Desa Konstitusi oleh Mahkamah Kontitusi Republik Indonesia pada 13 November mendatang. Hal ini diungkapkan Sekda Yusran usai meninjau berbagai persiapan yang telah dilakukan.

 “Desa Mekar Sari ini akan menjadi desa kelima di seluruh Indonesia yang dikukuhkan sebagai desa konstitusi, selain Desa Galesong di Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan, Kampung Wasur di Kabupaten Merauke Provinsi Papua, Desa Bangbang di Kabupaten Bangli Provinsi Bali, dan Nagari Pasia Laweh di Kabupaten Agam Provinsi Aceh. Kita patut berbangga,” kata Yusran Anizam usai mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengukuhan Desa Mekar Sari Menjadi Desa Konstitusi di Aula Kantor Desa Mekar Sari, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (10/11).

Pada Rakor persiapan tersebut, semua lini sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung lancarnya proses pengukuhan, baik di sektor lalu lintas, keamanan, kesehatan, hingga berbagai persiapan lainnya. Yusran mengungkapkan pengukuhan desa konstitusi merupakan gawai besar. Sebab tak hanya melibatkan Mahkamah Konstitusi, melainkan juga mengikutsertakan lima kementerian terkait lainnya, dan pihak kementerian itu pun menyatakan dukungan.

“Pengukuhan desa konstitusi merupakan bagian dari upaya MK membangun contoh teladan dalam penegakan konstitusi. Desa Mekar Sari ini, dinilai memiliki kekuatan dan semangat yang menopang keberlangsungan bangsa Indonesia,” tambahnya. 

Dia menjelaskan,  MK berharap desa yang dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi memiliki keunggulan, potensi, kekuatan, dan modal sosio-kultural untuk dikembangkan menjadi desa yang seluruh warganya memiliki kesadaran berkonstitusi. Hal itu termasuk agar warga desa memiliki pemahaman akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Di samping itu, supaya nilai-nilai Pancasila dan konstitusi benar-benar mengisi setiap sendi kehidupan masyarakat. 

“Pengukuhan Desa Konstitusi bertujuan untuk turut membumikan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi di tengah-tengah praktik keseharian kehidupan warga bangsa dalam bernegara dan bermasyarakat, utamanya warga desa. Dengan masyarakat desa yang sadar berkonstitusi, termasuk memiliki kesadaran akan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara, diharapkan desa menjadi fundamen penting untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum demokratis dan negara demokrasi berdasarkan hukum,” terangnya. 

Lebih jauh, dia menerangkan setelah dikukuhkan sebagai Desa Konstitusi, MK berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya sekaligus memfasilitasi kegiatan-kegiatan yang mengarah pada internalisasi dan penguatan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi.

 “Untuk itu diperlukan kerja sama yang baik antara semua pihak, terutama Mahkamah Konstitusi dengan pemerintah dan warga Desa Mekar Sari untuk dapat mewujudkan harapan dan tujuan kegiatan ini,” ujarnya.

Read Previous

Puskesmas Emparu Konsentrasi Penanganan Stunting

Read Next

13 Kafilah Ketapang Masuk Final MTQ ke –  XXX