• Sabtu, 27 Juli 2024. Jam: 00:35

PEMBAHASAN RAPERDA PERLINDUNGAN LAHAN, DPRD SAMBAS KUNJUNGI DISTPH

Sambas, kalbar – Pimpinan dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Sambas yang diketuai oleh Tjong Tji Hok, S.Pd, M.Pd bersama dengan Dinas Pertanian Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 10 November 2023 terkait saran dan masukan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Sambas dimana Raperda tersebut saat ini sedang dalam proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Kedatangan Pimpinan dan juga anggota Pansus langsung diterima oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Ir. Florentinus Anum, M.Si beserta para Kepala Bidang dan UPT ruang lingkup Dinas. Dalam Perayaannya Florentinus Anum menyambut baik kedatangan rombongan Pansus dan berharap Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura dapat memberikan saran dan juga masukan dalam penyusunan Raperda ini. “Substansi teknis dari penyusunan Raperda agar dapat menghasilkan suatu Peraturan Daerah yang dapat melindungi pembangunan pertanian di Kabupaten Sambas sehingga kedepannya dapat membawa kesejahteraan bagi Masyarakat petani” ujar Anum. Selanjutnya Anum berharap agar penyusunan Perda dapat dijadikan acuan dalam arah pembagunan pertanian dan juga menjadi pelindung bagi petani agar ada komitmen dari Pemerintah Daerah jika Raperda ini di sahkan, Penyusunan Raperda ini menjadi sangat penting untuk melindungi lahan pertanian yang ada, jangan sampai kedepannya luas lahan pertanian yang ada di Kabupaten Sambas akan semakin berkurang karena tergerus oleh hal-hal lainnya, lanjut Anum.

Lahan pertanian memiliki fungsi yang sangat strategis bagi masyarakat Indonesia karena terdapat sejumlah penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari pertanian. Dengan demikian lahan tidak saja lahan memiliki nilai ekonomis tetapi juga memiliki nilai sosial dalam rangka pembenagunan pertanian berkelanjutan. ketahanan dan konservasi pangan serta mempunyai arti penting terhadap produksi pangan serta kesejahteraan masyarakat pertanian yang kehidupannya bergantung pada lahan pertanian.Oleh karena itu hal tersebutlah Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Sangat diperlukan untuk mengantisipasi dampak-dampak yang akan terjadi dengan semakin berkurangnya lahan pertanian’ pungkas Anum .

Oleh: (Erwansyah)

Read Previous

Mulyadi Minta ASN Isi Kemerdekaan dengan Pelayanan Terbaik

Read Next

Pj Bupati KKU Lakukan SIDAK di RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I