• Jumat, 29 Maret 2024. Jam: 14:36

Pemkab Sintang-Kajari Sintang Teken Nota Kesepakatan

Sintang, Kalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno dan Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menandatangani Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Jumat, (4/2).

Adapun Nota Kesepatan antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Kejaksaan Negeri Sintang adalah kesepakatan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset, Pendampingan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Hadir pada penandatanganan nota kesepakatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepa Hasnah,Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sintang, Samuel Hutahayan, dan jajaran Kejaksaan Negeri Sintang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Syarief Yasser Arafat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Porman Patuan Radot menyampaikan, ruang lingkup nota kesepakatan ini adalah bantuan hukum berupa jasa sebagai pengacara Negara. Dasarnya ada kuasa khusus baik yang mitigasi dan non mitigasi. Pendampingan hukum ini dalam rangka menyelamatkan keuangan dan aset negara. “Menegakan kewibawaan pemerintah untuk bertindak sebagai konsiliator, mediator dan fasilitator dalam hal perselisihan atau sengketa antara pihak kedua dengan pemerintah,” ujarnya.

Ia mengatakan, dari kesepakatan ini, seluruh OPD di Pemkab Sintang menggunakan layanan jasa dari jaksa pengacara negara terlebih kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan keuangan dan aset negara. Contohnya kelebihan bayar dalam sebuah pengadaan barang dan jasa dapat mengajukan bantuan hukum kepada pengacara negara yakni kejaksaan.

“Ada juga perintah dari Kejaksaan Agung, bahwa melindungi asset negara dan mengoptimalkan penyelamatan keuangan. Jaksa Agung memberi petunjuk bahwa korupsi dibawah 50 juta tidak usah dinaikan,” katanya.

Dikatakan dia, bukan berarti perkara itu tidak diproses. Perkara itu mungkin naik, tetapi Bupati, Sekda dan Kepala Dinas dapat memberi sanksi kepada yang bersangkutan, kemudian sampaikan kepada atasan pihaknya untuk menjadi laporan kepada atasannya.

Selanjutanya, dia juga menyampaikan, soal pemulihan asset untuk mengoptimalkan pengembalian aset seperti tanah yang mungkin menjadi korban mafia tanah. “Semoga nota kesepakatan ini menjadi langkah awal kita dalam memperbaiki banyak hal,” ungkapnya.

Sementara, Bupati Sintang Jarot Winarno mengatakan, Pemkab Sintang sangat mengapresiasi atas penyusunan nota kesepakatan dan besar harapan  agar hal ini menjadi langkah awal dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sintang. “khusus untuk OPD pelaksana kesepakatan ini, saya harapkan untuk dapat melaksanakan nota kesepakatan ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, semua hal yang telah disepakati agar menjadi atensi sesuai koridor peraturan yang berlaku. Kepala OPD dan Camat, dukung nota kesepakatan ini,” tutupnya.

Read Previous

Menurunkan Angka Stunting, Pemda Sekadau Jalankan ProPN

Read Next

Wagub Kalbar Jaga persatuan Kesatuan Antar Etnis