Pontianak, Kalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan berbagai upaya untuk percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Upaya itu antara lain mulai dari sisi regulasi dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 18 Tahun 2022 tentang percepatan pencegahan dan penurunan stunting di Kota Pontianak, tersusunnya rencana aksi daerah percepatan penurunan stunting, pembentukan tim percepatan penurunan stunting dari tingkat kota hingga kelurahan, sampai pada pembuatan sistem manajemen data stunting dalam bentuk digital.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai, persoalan stunting pada balita mengindikasikan bahwa terjadinya masalah dalam manajemen penyelenggaraan pelayanan dasar, di mana pelayanan untuk mencegah dan menurunkan prevalensi stunting belum maksimal. Oleh sebab itu, perlu dilakukannya inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Salah satu inovasi yang dikembangkan di Kota Pontianak adalah intervensi spesifik.
“Intervensi spesifik yang dilaksanakan, mulai dari pelayanan kesehatan terpadu untuk calon pengantin, pelayanan kesehatan remaja putri untuk mencegah anemia sejak dini, pendampingan ibu hamil, kelas pemberian makan bayi dan anak, hingga gerakan memasyarakatkan gemar makan ikan untuk meningkatkan konsumsi protein hewani pada balita,” ujarnya saat pemaparan komitmennya dalam Aksi Nyata Pemantauan dan Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Hotel Mercure Pontianak, Rabu (19/10).
Selain intervensi spesifik, lanjutnya, intervensi sensitif juga menjadi bagian dari upaya percepatan penurunan stunting di Kota Pontianak. Intervensi sensitif yang dilakukan antara lain penanganan daerah rawan pangan, berupa pemberian bahan pangan pokok bagi keluarga yang memiliki balita dengan masalah gizi. Perbaikan sarana sanitasi dan rumah tak layak huni juga menjadi bagian penting dalam intervensi sensitif menurunkan angka stunting. Termasuk sambungan air bersih gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan kampung keluarga berkualitas dengan dapur sehat atasi stunting.
“Keberhasilan pencegahan stunting hanya dapat dilakukan dengan kerja keras, inovasi dan dukungan dari semua pihak,” ungkapnya.
Dukungan berbagai pihak dibutuhkan untuk program-program dengan sasaran seribu hari pertama kehidupan dengan keterlibatan pentahelix pemangku kepentingan antara lain organisasi masyarakat, PKK, Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan, media massa hingga akademisi. Masalah stunting balita harus segera ditangani demi mewujudkan visi sumber daya manusia yang sehat, cerdas dan berbudaya. Ia menyebut, mengacu pada araha Presiden RI yang dituangkan pada RPJMN 2020-2024 bahwa stunting pada balita harus diturunkan sampai dengan angka 14 persen pada 2024.
“RPJMD Pemerintah Kota Pontianak menargetkan penurunan prevalensi stunting balita menjadi 14 persen pada tahun 2024,” tutupnya.