Kapuas Hulu, Kalbar – Pada Kamis (01/02) di halaman Disdikbud Kab.Kapuas Hulu dilakukan pemusnahan ijazah periode tahun ajaran 2022/2023.
Pemusnahan ijazah dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Joni Rojikin, S.Pd.SD, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Emerita Lalong, S.Pd, Pamong Belajar Saparidah, A.Md. Kes, para personil bidang PAUDM dan Perwakilan Dari Kepolisian Resort Kapuas Hulu Briptu Rizal Kurniawan.
Sekretaris Dinas dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Kesetaraan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 004/H/EP/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022/2023.
Sementara itu kabid PaudM menyampaikan bahwa jumlah ijazah yang tidak terpakai adalah sebanyak 62 lembar dengan rincian paket A berjumlah 10 Lembar, Paket B berjumlah 31 Lembar dan Paket C berjumlah 21 Lembar.
“Adapun ijazah yang dimusnahkan adalah ijazah paket A, paket B dan paket C pendidikan kesetaraan tahun pelajaran 2022/ 2023, laporan Pemusnahan Ijazah ini tertuang pada berita Acara tertanda tangan yang nantinya akan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus,” terang Kabid.