Sintang, Kalbar – Setiap perusahaan punya kewajiban menyalurkan CSR nya pada masyarakat. Penegasan ini disampaikan anggota DPRD Sintang, Melkianus. “Karenanya perusahaan-perusahaan di Sintang agar mematuhi aturan ini,” katanya.
Apalagi, perkebunan sawit di Kabupaten Sintang saat ini berjumlah 48 perusahaan. Dua bersertifikat berlaku secara internasional yakni PT. MNS di Sungai Bugau dan PT. PALJ di Kecamatan Desa Swadaya Ketungau Tengah. Sisanya sudah memiliki sertifikat yang berlaku nasional atau ISPO dan juga masih ada yang berjuang untuk mendapat sertifikasi.
“Ketika investasi berkembang, baik itu kebun plasma dan inti sama baiknya, maka masyarakat juga harus menikmati kemakmuran dari usaha itu melalui CSR. Apalagi, hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Bupati Sintang mengenai tanggung jawab sosial perusahanan kepada masyarakat di kawasan perkebunan,” kata Melkianus.
Ia menilai, kewajiban melaksanakan CSR di Kabupaten Sintang sudah dilaksanakan cukup baik. Namun, ia meminta agar lebih ditingkatkan lagi. Terutama CSR yang bersifat sosial kemasyarakat. “CSR jangan sekedar ada, tapi tidak direalisasikan. Ini penting supaya masyarakat bisa merasakan dampak hadirnya investasi yang masuk ke daerah mereka,” ucapnya.
Dikatakan politisi perbatasan ini, CSR yang paling penting untuk masyarakat adalah pembagunan fasilitas umum, kesehatan, pendidikan dan juga sarana air bersih. “Karena dampak hadirnya perkebunan tentu air akan tercemar. Oleh karena itu, investor harus membantu dan menyediakan fasilitas air bersih yang layak untuk masyarakat di sekitar areal investasi,” katanya.