Melawi – Pj Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji meminta agar pihak eksekutif dan legislatif di Kabupaten Melawi untuk segera menyelesaikan proses APBD yang sampai sekarang masih bermasalah.
Persoalan hutang jangka pendek yang mencapai Rp 58 miliar juga harus masuk dalam struktur APBD sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Pj Gubernur meminta dilakukannya audit/review sebagai dasar masuknya pembayaran hutang dalam penyempurnaan Raperda APBD Melawi.
“Begitupula dengan defisit APBD Melawi diharapkan tak melampaui ambang batas yang diperbolehkan yakni tiga persen,” beber Ketua DPRD Melawi, Abang Tajuddin kepada wartawan , Sabtu (3/3) lalu menerangkan hasil rapat percepatan penetapan APBD Melawi 2018 yang difasilitasi oleh Pj Gubernur Kalbar dan dihadiri Bupati Melawi, Panji .
Lebih jauh Tajuddin katakan, Meskipun telah difasilitasi Pj Gubernur namun sampai saat ini belum ada kesepakatan antara Bupati dan DPRD terkait APBD. “Setelah pertemuan di Pontianak, tinggal dilakukan finalisasi APBD dan kemungkinan pada Senin ini baru dapat dilakukan pertemuan kembali antara DPRD dan TAPD,” terangnya.
Setidaknya ada dua poin penting dari arahan Pj Gubernur Kalbar dalam rapat tersebut. “Ada dua poin penting yang menjadi arahan beliau, yakni untuk proses percepatan pelayanan pada APBD, gubernur sudah meminta agar Bupati Melawi membuat draf daftar belanja wajib yang terdiri dari belanja gaji, tunjangan, serta operasional kantor,” katanya.
Pemkab Melawi bisa menghitung pengeluaran belanja wajib setiap bulannya sesuai dengan draf yang diusulkan ke gubernur. Agar nantinya bisa disetujui belanja tersebut untuk dikeluarkan/dicairkan sehingga roda pemerintahan bisa berjalan normal.
“Nantinya untuk pencairan belanja wajib ini tentunya dibuatkan Perbup yang bisa berjalan setelah mendapatkan pengesahan dari gubernur. Sehingga walau APBD masih dalam pembahasan, pembayaran segala gaji honorer, tunjangan Kespeg, serta operasional kebutuhan SKPD setiap hari tidak terhambat,” jelasnya. (Dea)