• Tuesday, 13 May 2025. Jam: 20:02

Seribu RTLH di Pontianak Bakal Dibedah

Program bedah rumah.

Pontianak (Rakyat Borneo) – Sebanyak seribuan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Pontianak akan dibedah oleh Pemerintah Kota Pontianak. RTLH yang akan dibedah ini tersebar di enam kecamatan di daerah itu.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman Kota Pontianak, Fuadi Yusla mengatakan, tahun ini pihaknya mendapat program bedah rumah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebanyak 500 unit rumah. Nilai setiap unit rumah senilai Rp17 juta, dengan sistem kerja kelompok.

Fuadi Yusla saat menghadiri serah terima kunci Program Bedah Rumah dari IKABA TTNT dan ASADE 2002 di Gang Flora Melati, Kelurahan Batu Layang di Pontianak, Kamis mengatakan, dari Dana Alokasi Khusus (DAK) juga telah dianggarkan untuk program bedah rumah hampir 300 unit. Meskipun sempat tertunda karena pandemi COVID-19, tapi berdasarkan informasi terakhir, program tersebut akan ditindaklanjuti.

“Dari APBD Kota Pontianak berdasarkan kebijakan Wali Kota Pontianak ada sekitar 180 unit rumah yang masuk dalam program ini,” katanya. Setiap tahun Pemerintah Kota Pontianak memang ada mengucurkan anggaran untuk anggaran bedah rumah.
Ia menambahkan secara total sudah lebih dari lima ribu rumah yang mendapatkan program bedah rumah. Hingga saat ini, tercatat tersisa sekitar 800 rumah yang tersebar di enam kecamatan di Kota Pontianak.

Fuadi menjelaskan mekanisme pengajuan program bedah rumah akan disurvei oleh tim survei. Khusus program dari Kementerian PUPR, dua tahun sebelumnya sudah dilakukan survei, salah satunya persyaratan untuk mendapat bantuan program bedah rumah adalah status kepemilikannya milik sendiri.

Apabila belum memiliki sertifikat, maka perlu melampirkan surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut milik yang bersangkutan. Selain itu, dilengkapi dengan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK.

“Karena kadang-kadang rumah sudah mau roboh, tapi faktanya yang bersangkutan numpang dengan orang. Nanti kalau kita rehab, selanjutnya diambil yang punya rumah,” ujarnya.

Dia mengatakan bedah rumah merupakan bagian dari indikator untuk mendukung pengentasan kawasan kumuh. Kawasan kumuh di Kota Pontianak hingga saat ini tersisa sekitar 10 hektare. Dengan aturan baru dari Kementerian PUPR, hal tersebut akan ditinjau ulang, sehingga akan ada belasan hektare kawasan kumuh yang akan ditangani.

“Kita akan tangani secara bertahap, karena satu hektare lahan kumuh akan memerlukan biaya yang sangat besar, banyak komponen yang akan ditangani seperti jalan lingkungan, saluran, rumah dan lainnya,” ujarnya. (TL/RB)

Read Previous

Sultan Sintang Tutup Usia

Read Next

94 Pejabat Pemkab Sanggau Diambil Sumpah Janji