Seorang warga Desa Melona, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Simon (36) tewas dengan luka bacokan di bagian leher yang dilakukan oleh SR (38) yang merupakan tetangga korban sendiri.
Kejadian tersebut, Senin, membuat warga setempat panik, apalagi sebelum kejadian, keduanya bersama-sama minum alkohol jenis arak.
Melihat peristiwa tersebut,?istri korban, Liya (22) langsung melaporkan kejadian pembacokan suaminya ke Polsek Menukung.
Tanpa perlawanan, SR (pelaku) langsung diamankan pihak kepolisian Polsek Menukung dibantu TNI dari koramil setempat.
Saat dikonfirmasi, Senin, Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin melalui SPKT AIPTU Budi Subrigo, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan sudah menerima laporan resmi dari istri korban.
“Tersangka SR (38) mengakui bahwa dia sendiri yang melakukan pembacokan terhadap korban yang bernama Simon hingga meninggal dunia, mengunakan sebilah parang miliknya sendiri,” kata AIPTU Budi Subrigo.
Dijelaskan Budi, peristiwa tersebut dilatar belakangi karena Simon mengolok tersangka SR di rumah tersangka, yang mana sebelumnya sudah melakukan minum – minuman keras mengandung alkohol.
Diungkapkan Budi, bahwa pembacokan oleh tersangka SR pertama diarahkan ke kepala korban dan kedua diarahkan ke leher korban hingga korban meninggal dunia di rumah tersangka SR.
Saat ini tersangka SR sedang diambil keterangannya dan barang bukti sebilah parang sudah diamankan di Polres Melawi.
Menurut Budi, atas kejadian tersebut dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, bisa di kenakan pasal 340, 338 KUHP. dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Melawi, melalui Kapolsek Menukung IPDA Bekti, mengimbau kepada masyarakat agar peristiwa serupa tidak terulang.
Ia meminta masyarakat agar tidak membuat, menjual bahkan mengkonsumsi miras.
“Kami imbau masyarakat menjauhi bahkan kami melarang untuk membuat, menjual, mengkonsumsi arak,? karena banyak ruginya dari kesehatan dan keamanan seperti kasus sekarang ini,” tegasnya.