Sekadau, Kalbar – Wakil Bupati Sekadau Subandrio menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah Antara DJP, DJPK dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Sekadau, Kabupaten Sekadau, Kamis (15/9).
Acara tersebut dibuka langsung secara daring oleh Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo. Pada kesempatan tersebut Suryo mengajak kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk dapat memanfaatkan kerja sama ini khususnya dalam rangka melakukan penagihan pajak secara aktif kepada Wajib Pajak.
“Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah secara bersama-sama harus dapat melakukan pengawasan terhadap wajib pajak, dan ini merupakan langkah awal ikhtar kita dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang,” ujar Dirjen Pajak, Suryo Utomo saat memberikan sambutan yang disaksikan secara virtual melalui video conference.
Perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
Adapun Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut bersamaan dengan Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pinrang, Kabupaten pringsewu, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Sambas.
Acara tersebut turut dihadiri, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Sekadau, Kepala BPRPD Sekadau, Kepala KP2KP Sekadau, Plt. Kepala PUPR Sekadau, serta beberapa perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau.