• Senin, 16 September 2024. Jam: 12:27

Ada 36 Perizinan Industri Rumah Tangga Dilayani Dinkes

Sintang, Kalbar – Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Ridwan Tonny Hasiholan Pane, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang memiliki ruang pelayanan publik yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal informasi kesehatan dan rekomendasi perizinan.

 Dikatakan Pane, bidang sekretariat Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang mempunyai berbagai program, diantaranya memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, baik informasi kesehatan maupun informasi perizinan terhadap pelaku usaha rumah tangga dan pelaku usaha kesehatan yang akan mendirikan usaha.

“Ruang pelayanan publik ini terletak di sekretariat. Selain tugas administrasi dan tugas sekretariat kesehatan, sekretariat juga mempunyai tugas humas dan penyampaian informasi kesehatan kepada masyarakat di dinas kesehatan,” kata Pane, Rabu (2/11).

“Ruang pelayanan publik ini berperan menyampaikan informasi pada masyarakat secara khusus untuk pelaku usaha pangan industri rumah tangga, tentang rekomendasi untuk perizinan usaha pangan. Termasuk pelaku usaha yang ingin mendirikan apotik dan klinik, harus mendapatkan rekomendasi izin dari Dinas Kesehatan,” kata dia.

Sub Bagian Program Informasi dan Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Iwan Purwanto mengatakan, dari ruang pelayanan publik inilah, yang mengeluarkan surat rekomendasi perizinan. Surat rekomendasi itu, baik terkait dengan izin praktek bidan, perawat dan rekomendasi izin operasional untuk klinik. Kemudian, ruang pelayanan publik juga mengeluarkan rekomendasi sertifikasi pangan industri rumah tanga, depot air minum dan banyak izin rekomendasi yang dikeluarkan di pelayanan publik ini.

“Ada sekitar 36 izin rekomendasi yang dilayani oleh ruang pelayanan publik Dinkes Sintang,” katanya.

Dikatakan Iwan, terkait dengan pelayanan yang ada dinkes, masyarakat bisa melihatnya di website Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang. “Di situ, kami juga menyampaikan terkait dengan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk mengurus perizinan, sehingga bapak ibu tidak perlu datang ke dinas. Cukup  membuka website Dinkes, bapak ibu bisa melihat perizinan apa saja yang ingin diurus,” katanya.

Read Previous

Puskesmas Nanga Ketungau Punya Program Kasabu

Read Next

Dinkes Sintang Bentuk Kelompok Kerja Tangani AKI