• Sabtu, 27 Juli 2024. Jam: 04:26

Belasan Kades Datangi Komisi D Bahas TKD

Sintang, Kalbar – Belasan kepala desa di Kecamatan Kayan Hilir menghadiri pertemuan dengan Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Rabu (20/7). Mereka membahas tuntutan Tanah Kas Desa (TKD) di wilayah Kerja PT Megasawindo Perkasa (PT. MSP) yang belum direalisasikan.

Rapat dipimpin langsung wakil ketua II DPRD Sintang Heri Jambri, beserta pimpinan dan anggota komisi D. Sedikitnya ada 17 kepala desa dari Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kelam yang ikut pertemuan tersebut. Selain mereka, ada juga perangkat dan BPD yang hadir.

“Hasil pertemuan kami pada hari ini, bahwa dewan mendengarkan aspirasi yang kami sampaikan, mengenai tuntutan kami tentang Tanah Kas Desa,” kata Ketua Forum TKD Kecamatan Kayan Hilir, Robi Darmawan.

Dari hasil pertemuan ini, DPRD Kabupaten Sintang akan memanggil pihak perusahaan kemudian akan diagendakan kembali pertemuan antara Forum TKD dengan pihak perusahaan untuk membahas masalah Tanah Kas Desa.

“Hasil yang kami dapat tadi, dewan mendukung untuk perwujudan Tanah Kas Desa segera direalisasikan dalam waktu yang dekat. Tapi dengan cara musyawarah dan mufakat,” ucapnya.

Ia menyebut, tuntutan pihaknya sesuai dengan data yang diberikan perusahaan bahwa desa-desa yang berhak memperoleh tanah kas desa berdasarkan Perbup Nomor 39 Tahun 2015 ada 13 Desa.

“Dari 13 Desa ini, kita tetap menyesuaikan dengan luas lahan penyerahan dan juga luas tanah kas desa seperti yang perusahaan sampaikan. Kami mengikuti data itu dan memakai data itu sebagai bahan tuntutan kami untuk memperoleh Tanah Kas Desa,” jelasnya.

Selain dari tuntutan itu, pihaknya, tidak bersedia melakukan pengantian biaya pembangunan kebun, karena mengingat usia kebun yang akan diambil ini tahun tanamnya 2006-2007. Sekarang sudah berusia 15 tahun.

“Jadi lahan ini sudah menjelang senja usia produktifnya, kalau kami harus mengembalikan biaya kebun dengan kami mendapat kebun yang sudah berusia setengah produktif, tentu hal itu kami keberatan, kami minta lahan itu diserahkan sepenuhnya tanpa ada biaya pembangunan kebun lagi,” pintanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus mengatakan apa yang menjadi tuntutan para kepala desa ini adalah hal yang wajar.

“Tuntutan ini masih dalam batas wajar, karena sudah sepantasnya TKD diwujudkan oleh perusahaan. Karena hak masyarakat kan,” tukasnya.

Read Previous

Bupati Sintang Buka Media Gathering, Ini Pesannya

Read Next

Media Gathering 2022, Ini Penjelasan Kadis Kominfo Sintang