Sintang, Kalbar – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sintang melaksanakan Bimbingan Calon Pengantin di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang pada Kamis (1/9).
Mursi Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sintang menyampaikan bahwa Bimbingan Calon Pengantin ini sebenarnya sudah rutin dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Sintang.
“Untuk hari ini diikuti 10 pasangan calon pengantin yang akan menikah pada September dan Oktober 2022 ini. Hadir juga para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Sintang. Selama sebulan ini ada tiga kali dilaksanakan bimbingan calon pengantin. Hanya materinya belum ada untuk pencegahan stunting. Maka ini kita mulai masukan, sebagai bentuk dukungan kami terhadap upaya mencegah dan menurunkan kasus stunting di Kabupaten Sintang,” terangnya.
Dalam memperkuat layanan kepada masyarakat, dia mengatakan, bahwa salah satu inovasi tersebut dilakukan secara mandiri oleh KUA Sintang. “Calon pengantin ini memang perlu bimbingan sebelum menikah. Mereka harus dibimbing dalam hal rumah tangga dan agama sehingga mereka siap untuk menikah. Ke depan, akan kita benahi materi bimbingan calon pengantin dan bisa bekerjasama dengan banyak pihak. Kegiatan ini memang sesuai dengan arahan pemerintah pusat, untuk bersama mencegah stunting,” ujarnya.
H. Anang Nurkholis dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang menyampaikan stunting ini masalah kita bersama dan masalah besar bagi bangsa Indonesia.
“Calon pengantin harus siap dari sisi umur, minimal 19 tahun. Berencana itu keren, maka semua harus kita rencanakan dengan baik termasuk bagi calon pengantin ini. Mengurus stunting ini merupakan urusan kemanusiaan dan sosial. Kalau bisa Sintang tanpa stunting dan itu perlu kolaborasi banyak pihak,” tutur dia.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kalimantan Barat yang diwakili oleh Kepala Bidang Advokasi Pergerakan dan Informasi Aulia Arief menyampaikan kasus stunting di Kabupaten Sintang ini terbesar kedua di Kalimantan Barat. Anak-anak yang sudah terkena stunting kita urus dengan baik dan yang belum juga kita urus lebih kuat lagi, salah satunya melalui bimbingan calon pengantin ini.
“Jangan sampai anak-anak yang belum lahir terkena stunting juga. Jangan tambah kasus stunting di Kabupaten Sintang lagi. Kita cegah dari hulunya. Maka kami sangat mendukung apa yang dilaksanakan oleh KUA Sintang ini,” terangnya.
Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sintang, Maryadi menyampaikan rasa senangnya bisa bertemu dengan calon pengantin yang akan segera melangsungkan pernikahan.
“Pernikahan itu bukan hanya soal cinta, tetapi perlu kematangan usia, mental dan spiritual. BKKBN saat ini sudah tidak mewajibkan pasangan untuk hanya memiliki anak hanya dua. Empat juga boleh asal direncanakan soal jarak lahir. Perhatikan 4 Terlalu yakni jangan terlalu tua, terlalu muda, terlalu dekat jaraknya dan jangan terlalu banyak,” terang dia.
“Saya senang ada kolaborasi dengan jajaran Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Ke depan harus lebih diperkuat lagi dan kegiatan lebih banyak dalam hal pencegahan stunting ini,” harapnya.
Anggota Tim Satuan Tugas Stunting Provinsi Kalimantan Barat, Namen menjelaskan bahwa untuk mencegah stunting ini memang diperlukan kolaborasi semua stakeholder yang ada di Kabupaten Sintang.
“Di Kabupaten Sintang kolaborasi sudah baik sekali. Ke depan, kami merencanakan untuk membentuk Desa Siaga Stunting. Saat ini kita sedang melakukan persiapan, dan sudah kita pilih salah satu desa di Kecamatan Sungai Tebelian,” pungkas dia.