Kayong Utara, Kalbar – Bupati Kayong Utara, Citra Duani hadiri rapat paripurna DPRD Kayong Utara dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Perda (Peraturan Daerah) tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat DPRD, Sukadana, Rabu (30/11).
Dalam sambutan, Bupati Citra menyampaikan program pembentukan Perda tersebut, disusun oleh Pemerintah Daerah dan DPRD untuk jangka waktu satu tahun dan dilakukan setiap tahun sebelum penetapan Rancangan Perda tentang APBD serta penetapannya melalui Rapat Paripurna DPRD.
“Program pembentukan perda tahun 2023 yang diusulkan dari Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, tentunya didasari oleh perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat di daerah,” jelasnya.
Selain didasari, beberapa hal diatas, usulan pembentukan Perda tahun 2023 juga menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional yang mengalami perubahan.
Oleh karena itu, kata Bupati Citra, raperda yang diusulkan dalam program pembentukan perda ini, merupakan raperda yang penting dan diprioritaskan penyusunan dan pembahasannya pada tahun 2023, sehingga diharapkan dapat memenuhi kebutuhan daerah di bidang regulasi dan menjadi dasar dalam pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
“Dengan ditetapkannya program pembentukan perda tahun 2023 ini, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun dari inisiatif DPRD tentunya dapat menjadi skala prioritas dan menjadi lebih fokus dan terarah dalam proses penyusunan, pembahasan, penetapan sampai penyebarluasannya,” ungkapnya.
Adapun usulan Raperda pemerintah Kabupaten Kayong Utara tahun 2023 sebagai berikut, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.