Kayong Utara, Kalbar – Bupati Kayong Utara, Citra Duani secara langsung menyerahkan 127 Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga transmigrasi UPT. Simpang Tiga, Sukadana, Kamis (1/9).
Dalam kunjungannya, dia menyampaikan penyerahan sertifikat ini, merupakan wujud kepedulian pemerintah agar masyarakat mendapatkan legitimasi terhadap tanah miliknya.
Selain itu, melalui redistribusi tanah sebagai program strategis nasional diharapkan mampu menghindari konflik pertanahan sebagaimana arahan Presiden RI Joko Widodo.
“SHM kawasan transmigrasi sudah lama dinanti-nanti oleh warga transmigrasi. Saya mengapresiasi seluruh jajaran yang telah membantu warga transmigrasi untuk mendapatkan legalitas atas tanahnya, dan kita patut bangga bahwa Kayong Utara pada tahun 2019 mendapatkan kouta terbanyak se Kalimantan Barat yaitu 4.600 bidang tanah yang di sertifikatkan,” papar dia.
Untuk itu, dia berharap kepada seluruh masyarakat yang menerima sertifikat dapat menggunakan dengan baik sehingga bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarga.
“Sertifikat ini sebagai bukti kepemilikan tanah secara sah oleh masyarakat, saya juga berharap dapat digunakan untuk kepentingan peningkatan roda perekonomian keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu warga transmigrasi yang menerima sertifikat, Anang Purwadi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas penyerahan sertifikat untuk warga transmigrasi UPT Simpang Tiga.
“Terima Kasih kepada pemerintah daerah, bapak Bupati yang telah menyerahkan sertifikat kepada warga transmigrasi sebagai legalitas atas tanah kami, semoga bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi warga kami,” ucapnya.