Sintang, Kalbar – Ketua Dprd Kabupaten Sintang, Florensius Ronny memimpin paripurna Ke – 1 masa persidangan III Tahun 2022 dengan agenda penyampaian laporan Badan Anggaran, penandatanganan nota kesepakatan bersama dan pendapat akhir Bupati Sintang terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Sintang tahun anggaran 2022.
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sintang, Jumat (2/9).
Dalam rapat ini, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyampaikan target pendapatan daerah direncanakan Sebesar Rp1.768.062.426.623. Target pendapatan daerah ini mengalami penurunan sebesar Rp8.511.094.377 dari APBD murni Tahun Anggaran 2022 yang ditargetkan sebesar Rp1.776.573.521.000.
Penurunan pendapatan daerah ini diakibatkan adanya penurunan pada alokasi dana transfer yang bersumber dari pemerintah pusat dan dari pemerintah provinsi.
Target Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp1.949.317.594.734. Target Belanja Daerah pada perubahan APBD mengalami peningkatan sebesar Rp160.175.641.264 dari APBD murni yang ditargetkan sebesar Rp1.789.141.953.470.
“Berdasarkan peningkatan rencana belanja daerah tersebut mengakibatkan defisit anggaran menjadi sebesar Rp181.255.168.111 atau mengalami peningkatan sebesar Rp168.686.735.641 dari defisit APBD murni sebesar Rp12.568.432.470,” katanya.
Namun defisit anggaran tersebut diproyeksikan akan tertutup dengan adanya Penerimaan Pembiayaan Netto yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran Sebelumnya, Sehingga APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022 tetap menganut konsep anggaran berimbang. Proyeksi Penerimaan Pembiayaan Daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Sebesar Rp190.755.168.111. Mengalami Kenaikan Sebesar Rp168.686.735.641 dari Proyeksi Penerimaan Pembiayaan dalam APBD murni yang ditetapkan sebesar Rp22.068.432.470.
“Saya berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini dapat berjalan dengan baik, dan dalam semangat kebersamaan. Tetap Berpedoman Pada Peraturan yang Berlaku, Menerapkan Prinsip Penganggaran dengan Skala Prioritas dan Berorientasi pada Pelayanan Publik,” harap Jarot.