Sintang, Kalbar – Setelah 39 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang Imron Rosyadi pada 9 September 2024, hingga saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk.
Seperti diketahui, AKD DPRD kabupaten/kota terdiri dari pimpinan DPRD, komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Kehormatan dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurut Ketua DPRD Sintang sementara, Indra Subekti, pembentukan AKD akan segera dibahas dalam waktu dekat ini bersama anggota DPRD Sintang.
“Insha Allah minggu ini mulai pembahasan AKD,” kata Indra Subekti ketika dihubungi media ini, Selasa 1 Oktober 2024.
Sebelumnya, untuk menindaklanjuti pembentukan AKD, DPRD Kabupaten Sintang beserta rombongan dari sekretariat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada 20 September 2024.
Konsultasi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sintang sementara Indra Subekti didampingi Wakil Ketua DPRD Sintang sementara Yohanes Rumpak. Hadir juga Sekretaris DPRD Sintang Marchues Afen beserta jajarannya.
“Untuk memproses pembentukan AKD ini, kita tidak berpangku tangan. Agar pembentukan AKD sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku, kita berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya Biro Humum Setda Provinsi Kalbar,” ungkapnya.
Menurut Indra Subekti, sesuai Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, tugas pimpinan sementara terbatas pada memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
“Mudahan-mudahan pembentukan AKD bisa kita selesaikan dalam waktu dekat. Sehingg kita bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi yang ada,” harap politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.