Sintang, Kalbar – DPRD Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun 2022 untuk penetapan peraturan DPRD kabupaten Sintang tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan tahun 2021-2026.
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny di Ruang Sidang Utama DPRD Sintang, Rabu 3 Agustus 2022.
Pada paripurna internal tersebut Anggota DPRD Sintang Zulherman sebagai Ketua Panitia Khusus Pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan tahun 2021-2026 menyampaikan laporan pansus.
“Terima kasih kepada Zulherman, yang telah menyampaikan laporan hasil kerja panitia khusus pemilihan, sekaligus ucapan terima kasih kepada pimpinan pansus dan anggota pansus yang telah bekerja membahas peraturan DPRD Kabupaten Sintang tentang tata tertib pemilihan Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026,” ujar Ronny.
Ia menyampaikan, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya serta memberikan apresiasi kepada seluruh rekan-rekan panitia khusus pemilihan, yang dengan keseriusannya menyampaikan pemikiran dan argumentasi, serta meluangkan waktunya melakukan pembahasan draf peraturan DPRD dimaksud, melalui pendalaman dan pengkajian atas muatan materi serta mengharmonisasi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah lainnya,
“Rekan rekan sudah berkonsultasi ke pemerintah provinsi dan studi banding ke DPRD Kulon Progo, sehingga dapat menyelesaikan draf peraturan DPRD tersebut, dengan tepat waktu serta telah disusun sesuai dengan kaidah-kaidah hukum dalam pembentukan produk hukum daerah,” kata Ronny.
Dikatakannya, berdasarkan ketentuan pasal 23 huruf D, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota, menyatakan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memilih bupati dan wakil bupati atau wakil bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan.