• Kamis, 25 Juli 2024. Jam: 18:27

Fraksi-Fraksi DPRD Terima Raperda APBD

Kapuas Hulu, Kalbar – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas Hulu Gunawan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas Hulu masa persidangan ke 13 tahun 2022 penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus penandatanganan persetujuan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kabupaten Kapuas Hulu terhadap RAPERDA Kabupaten Kapuas Hulu tentang Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tahun anggaran 2022, Senin (26/9).

Kegiatan tersebut dilaksanakan diruang sidang paripurna dan dihadiri sebanyak 22 orang dari 30 orang Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu. 8 fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya dan dapat disimpulkan bahwa, Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Kapuas Hulu dapat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah kabupaten Kapuas hulu tahun 2022 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022.

Namun demikian pada saat rapat paripurna tersebut ada masukan dan saran dari 8 Fraksi. Fraksi golkar menyampaikan saran dan pendapat agar pemerintah daerah menyikapi aturan pemerintah pusat tentang pegawai non-asn (PPPK).

“Diharapkan kepada OPD atau dinas terkait agar benar-benar mendata secara rinci tenaga kontrak yang sudah bekerja sesuai waktu, jenjang pendidikan, dan kepatuhan supaya hak-hak setiap pegawai kontrak dapat mengikuti tes penerimaan pegawai dengan perjanjian kerja(PPPK),” tuturnya.

Selanjutnya dari partai PDIP juga menyampaikan bahwa penyerapan anggaran berupa kegiatan fisik secara keseluruhan capaian belum maksimal dilaksanakan.

“Diharapkan kepada setiap OPD terkait memperhatikan hal tersebut dengan lebih serius sehingga capaian pelaksanaan sampai tahun anggaran 2022 dapat terealisasi sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan dalam pidato nya menyampaikan sehubungan banyaknya masukan, saran serta pendapat yang telah disampaikan oleh fraksi- Fraksi DPRD kabupaten Kapuas hulu.

“Saya minta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar melakukan evaluasi secara komprehensif tingkat penyerapan anggaran di masing-masing OPD serta hindari penumpukan penyerapan diakhir tahun anggaran,” tuturnya.

“Waktu efektif yang tersisa ditahun anggaran 2022 kurang lebih 3 bulan, maka diharapkan pada semua OPD yang melaksanakan pekerjaan fisik dan non fisik untuk segera melakukan proses pengajuan dan pencairan dana sebelum berakhirnya tahun anggaran 2022,” sambungnya.

Read Previous

DPUPR Adakan Opname dan Monitoring

Read Next

Pemkab Upayakan Perlindungan Anak