• Sunday, 23 March 2025. Jam: 09:06

OSS-RB Permudah Pelayanan Perizinan Usaha Masyarakat

Sambas, Kalbar – Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) untuk mempermudah pelayanan perizinan berusaha bagi masyarakat Kabupaten Sambas, Senin (29/11).

Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi dengan tema “Untuk Perizinan Berbasis Mikro diKecamatan” yang bertempat di Kantor Camat Selakau. Selain itu, Sosialisasi akan berlanjut di Kecamatan Tebas pada Tanggal 29 November, Kecamatan Galing 30 November dan Kecamatan Paloh 1 Desember 2022.

Wakil Bupati Sambas Fahrur Rofi mengatakan bahwa kegiatan ini penting untuk dilakukan karena telah tertuang pada visi misi Bupati dan Wakil Bupati Sambas. Rofi mengharapkan agar kegiatan yang diluncurkan pada tahun 2021 ini, dapat terus berlanjut ditahun mendatang, sehingga bisa terus memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam kepengurusan izin usahanya.

“Hal ini penting karena telah tertuang pada visi misi Bupati dan wakil Bupati Sambas, Program ini telah kita luncurkan tahun lalu, dan harapannya bukan hanya seremonial tapi terus berlanjut ke tahun yang akan datang, karena program ini dibuat sebaik mungkin untuk memberikan dampak secara langsung kepada masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya program ini Rofi mengharapkan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Sambas terlebih lagi setelah masa pandemi Covid-19.

“Visi misi Sambas Berkemajuan benang merahnya adalah bagaimana menangani kemiskinan. Harapan kami, ini menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat, pasca Covid-19 yang berdampak pada pelaku usaha. Dengan mempermudah perizinan, bisa membuat geliat ekonomi Kabupaten Sambas meningkat kembali,” ujarnya.

Dia mengatakan, bahwa pengurusan perizinan ini diberikan secara gratis, dan tanpa menggunakan persyaratan yang sulit.

“Perizinan ini diberikan secara gratis, masyarakat hanya menyediakan 4 Syarat, yaitu KTP, NPWP (jika ada), Email Aktif, dan  materai 10 ribu,” tuturnya.

Terlihat diakhir acara Wakil Bupati Sambas melihat secara langsung kegiatan pelayanan perizinan di Kecamatan Selakau.

Hadir dalam kegiatan tersebut, kepada Dinas PMPTSP Suhendri, Perwakilan Bank Kalbar, Camat Selakau serta para pelaku usaha. Sosialisasi di Kecamatan Selakau ini merupakan lokasi kedua setelah sebelumnya dilakukan di Aruk Kecamatan Sajingan Besar.

Read Previous

Presiden RI Hadiri Kegiatan Tariu Borneo Bangkule Rajakng

Read Next

Korpri Tak Boleh Jadi Mental Koruptif