• Tuesday, 10 December 2024. Jam: 07:11

Pj Bupati Landak Ingatkan Tugas Guru pada GTT

Landak, Kalbar – Pj Bupati Landak, Samuel mengingatkan tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan, formal pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian disampaikannya saat membuka kegiatan Pembekalan Guru Tidak Tetap (GTT) se-Kabupaten Landak tahun 2023, Senin (8/5).

Hadir sebagai narasumber kegiatan ini dari Balai Guru Penggerak Kalbar.

“Guru merupakan ujung tombak keberhasilan pendidikan. Profesionalisme seorang guru terlihat dari kompetensinya sebagai seorang pendidik yang terdiri dari kompetisi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel mengatakan, bahwa dimensi kompetensi guru sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru adalah kompetensi profesional.

“Dengan adanya Permendiknas tersebut berati seorang guru harus kompeten dalam melakukan kinerja profesinya,” jelas Samuel.

Melalui kegiatan ini diharapkan para GTT dapat melaksanakan tugas sesuai dengan profesi yang dimiliki. Sambung Samuel, terlebih dari mereka yang melaksanakan tugas daerah tertinggal, terdepan dan terluas (3T).

“Guru harus memahami hakikat keilmuannya, menguasai konsep teoritis mata pelajaran yang diampu, menerapkan materi pelajaran dalam memecahkan persoalan kehidupan sehari-hari dan pembelajaran menguasai kurikulum yang berlaku, serta menguasai strategi pembelajaran dan konsep penilaian pembelajaran,” jelas dia. Selain itu para guru juga harus dapat memperbaharui informasi dan pengetahuan seputar dunia pendidikan.

Kegiatan ini dihadiri juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak serta para pejabat di Disdikbud daerah tersebut.

Read Previous

Pemkab Landak Gelar Rembuk Percepat Penurunan Stunting

Read Next

Kondisi Lalu Lintas Penutupan Tournamen dan Final Bola HUT Kota Putussibau ke-128