Sintang, Kalbar – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sintang menggelar sosialisasi penggunaan dana BOS pada SD, SMP negeri/swasta di Kabupaten Sintang, Selasaa (8/10).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Yustinus sosialisasi dana BOS ini, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sintang untuk pencegahan dini terhadap potensi penyelewengan. Tujuannya agar satuan pendidikan di Kabupaten Sintang tidak tersandung kasus hukum. “Sosialisasi ini hal ini memang harus dilakukan terhadap satuan pendidikan agar pengelolaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Yustinus.
Dia berharap dengan digelarnya sosialisasi ini, diharapkan Kejari Sintang banyak mengarahkan pada aturan yang berlaku, agar penggunaan BOS dilaksanakan dengan baik. “Saya meminta semua satuan pendidikan mentaati juknis penggunaan dana BOS agar tidak tersangkut kasus hukum,” katanya.
Ke depan, lanjut Yustinus, penggunaan dana bos harus lebih baik dan transparan. Karena menurutnya, para kepala sekolah dan guru ketika mendengar nama Kejaksaan, menjadi momok yang menakutkan. “Untuk itu, satuan pendidikan jika tidak ingin berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, haruslah menghindari masalah yang berkaitan dengan hukum,” katanya.
Kegiatan sosialisasi seperti ini, kata dia, menjadi strategi untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terhadap dana BOS.
“Intinya jangan takut kalau kita tidak melanggar aturan. Buatlah administrasi yang benar, buat SPJ yang benar sehingga tidak tersandung hukum,” ujarnya. (Rilis Kominfo Sintang)