Kubu Raya, Kalbar – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa dalam mengupayakan perbaikan kualitas rencana tata ruang, maka penyusunan rencana tata ruang harus dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) atau Strategic Environmental Assessment (SEA). Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sedang menyelesaikan peninjauan kembali tata ruang wilayah Kabupaten Kubu Raya. Pelaksanaan KLHS RTRW Kabupaten Kubu Raya beriringan dengan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Kubu Raya.
“KLHS merupakan salah satu alat bantu yang berupaya memperbaiki kerangka pikir perencanaan tata ruang wilayah untuk mengatasi persoalan lingkungan hidup,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam, saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Focus Group Discussion (FGD) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Hotel Dangau Kubu Raya, Selasa (2/11).
Yusran mengatakan pemanfaatan ruang harus memperhatikan daya dukung lahan, keseimbangan, keserasian, dan keterpaduan. Seiring dengan penggunaan ruang yang semakin padat sedangkan ruang yang tersedia terbatas. “Maka diperlukan pengaturan pemanfaatan ruang sesuai penggunaannya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” katanya.
Penyusunan dokumen KLHS, lanjut Yusran, juga harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS. KLHS merupakan upaya untuk memastikan bahwa pada tahap awal penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program (KRP) pada RTRW telah memasukkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Tujuan dari penyusunan KLHS RTRW untuk merumuskan isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan, mengkaji pengaruh KRP RTRW terhadap isu-isu pembangunan berkelanjutan dan komponen lingkungan hidup dan merumuskan mitigasi, alternatif dan penyusunan rekomendasi untuk penyempurnaan RTRW yang telah disusun,” terangnya.
Dia mengatakan, dokumen KLHS disusun melalui pendekatan pengambilan keputusan berdasarkan masukan berbagai kepentingan dalam konsultasi publik maupun FGD yang dilaksanakan dalam penyusunan RTRW dimaksud. Makna pendekatan tersebut adalah bahwa penyelenggaraan KLHS tidak ditujukan untuk menolak atau sekadar mengkritisi kebijakan, rencana dan/atau program, melainkan untuk meningkatkan kualitas proses dan produk kebijakan, rencana, dan/atau program, khususnya dari perspektif pembangunan berkelanjutan.